Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : Juni 2015

Kamis, 11 Juni 2015

Sistem Penentuan Kurs di Masing-masing Negara (Sistem Devisa)



Sistem Penentuan Kurs di Masing-masing Negara (Sistem Devisa)

Sebelem kita membahas sistem penentuan kurs di masing-masing negara pastinya kalian tau apa itu kurs, kata kurs tidak asing lagi pastinya bagi kalian ok kita akan bahas singkat mengenai kurs itu sendiri kurs merupakan sebuah mata uang utuk pembayaran atau bertansaksi dengan dunia luar atau bisa di sebut Luar Negeri. Sistem pembayaran yang dilakukan baik di dalam negeri maupun luar negeri mau tidak mau harus terikat dengan nilai tukar atau kurs. Kurs ada 2 macam yaitu Kurs jual, adalah harga saat bank menjual valuta asing Kurs beli, adalah harga saat bank membeli valuta asing.
Sistem penentuan kurs di tentukan oleh system moneter, System moneter internasional dapat didefinisikan sebagai struktur, instrument, institusi, dan perjanjian yang menentukan nilai tukar atau kurs mata uang dari berbagai Negara di dunia, termasuk penyesuaian aliran modal, perdagangan internasional, dan neraca pembayaran.
Perkembangan system moneter international dimulai dengan diadakannya pertemuan International Monetary and financial Conference pada tanggal 1 sapai 22 Juli 1944 di Bretton Woods, New Hampshire, USA. Pertemuan ini menghasilkan Article of Agreement tentang pendirian dua lembaga internasional yaitu: International Monetary Financial, IMF dan World Bank.
Tujuan didirikannya IMF adalah untuk meningkatkan bisnis internasional agar dapat meningkatkan pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Negara anggota IMF.
Sedangkan tujuan pendirian World Bank adalah untuk memberikan pinjaman dengan tingkat bunga relative rendah kepada berbagai Negara untuk mendorong pertumbuhan, pembangunan ekonomi dengan tetap berlandaskan pada profit oriented.
Pada system moneter internasional, mekanisme penentuan kurs dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok yaitu:

A.   Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)

 Kurs tetap merupakan sistem nilai tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara (Central Bank) menetapkan nilai tukar dalam negeri terhadap negara lain yang ditetapkan pada tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas penawaran dan permintaan di pasar uang. Jika dalam perjalanannya penetapan kurs tetap mengalami masalah, misalnya terjadi fluktuasi penawaran maupun permintaan yang cukup tinggi maka pemerintah bisa mengendalikannya dengan membeli atau menjual kurs mata uang yang berada dalam devisa negara untuk menjaga agar nilai tukar stabil dan kembali ke kurs tetap nya. Dalam kur tetap ini, bank sentral melakukan intervensi aktif di pasar valas dalam penetapan nilai tukar.

Keunggulan :
  • Kegiatan spekulasi di pasar uang semakin sempit.
  • Intervensi aktif pemerintah dalam mengatur nilai tukar sehingga tetap stabil.
  • Pemerintah memegang peranan penuh dalam pengawasan transaksi devisa.
  • Kepastian nilai tukar, sehingga perencanaan produksi sesuai dengan hasilnya.
Kelemahan :
  • Cadangan devisa harus besar, untuk menyerap kelebihan dan kekurangan di pasar valas.
  • Kurang fleksibel terhadap perubahan global.
  • Penetapan kurs yang terlalu rendah atau terlalu tinggi akan mempengaruhi pasar ekspor impor.

B.   Kurs Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)

Penetapan kurs ini tidak sepenuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta. Dalam pasar ini masih ada campur tangan pemerintah melalui alat ekonomi moneter dan fiskal yang ada. Jadi dalam pasar valuta ini tidak murni berasal dari penawaran dan permintaan uang.

Keunggulan :
  • Mampu menjaga stabilitas moneter dengan lebih baik dan neraca pembayaran suatu negara.
  • Adanya aktifitas MD/MS dalam pasar valuta berdasarkan kurs indikasi akan mampu menstabilkan nilai tukar dengan lebih baik sesuai dengan kondisi ekonomi yang terjadi.
  • Devisa yang diperlukan tidak sebesar pada nilai tukar tetap.
  • Mampu memadukan sistem tetap dan mengambang.
Kelemahan :
  • Devisa harus selalu tersedia dan siap diguankan sewaktu-waktu.
  • Persaingan yang ketat antara pemerintah dan spekualan dalam memprediksi dan menetapkan kurs.
  • Tidak selamanya mampu mengatasi neraca pembayaran.
  •  Selisih kurs yang terjadi dalam pasar valuta akan mengurangi devisa karena memakai devisa untuk menutupi selisihnya.

C.   Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)

Kurs mengambang bebas merupakan suatu sistem ekonomi yang ditujukan bagi suatu negara yang sistem perekonomiannya sudah mapan. Sistim nilai tukar ini akan menyerahkan sleuruhnya kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrium yang sesuai dengan kondisi internal dan eksternal. Jadi dalam sistem nilai tukar ini hampir tidak ada campur tangan pemerintah. 

Keunggulan :
  • Cadangan devisa lebih aman.
  • Persaingan pasar ekspor-impor sesuai dengan mekanisme pasar.
  • Kondisi ekonomi negara lain tidak akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi dalam negeri.
  • Masalah neraca pembayaran dapat diminimalisir.
  • Tidak ada batasan valas.
  • Equilibrium pasar uang.
Kelemahan :
  •  Praktik spekulasi semakin bebas.
  • Penerapan sistem ini terbatas pada negara yang sistim perekonomiannya mapan, masih kurang teapt untuk negara berkembang.
  • Tidak adanya intervensi pemerintah untuk menjaga harga.

D.   Sistem Kurs Tertambat, Pegged Exchange Rate Sistem.

Sistem kurs ini ditetapkan dengan cara mengkaitkan nilai tukar mata uang suatu Negara dengan mata uang Negara lain atau sejumlah mata uang tertentu. Nilai tukar mata uang bergerak mengikuti perubahan nilai mata uang Negara yang ditambatnya.
Sekitar 50 negara di dunia menganut system kurs tertambat ini. Contohnya mata uang Real yang digunakan oleh Republik Yaman ditambatkan pada Dollar Amerika. Sehingga perubahan mata uang real di Yaman akan tergantung pada perubahan nilai Dollar Amerika.
Sekitar 14 Negara Afrika bekas jajahan Perancis menggunakan system ini dengan mengakitkan nilai tukarnya kepada mata uang Perancis. Artinya, jika mata uang Perancis terapresiasi, maka mata uang Negara Afrika tersebut juga terapresiasi.
Enam Negara yang memisahkan diri dari Uni Soviet menambatkan mata uangnya  pada Ruble Rusia, Enam Negara lainnya menambatkan mata uangnya pada mitra dagang utama.
Beberapa Negara lain mengaitkan nilai tukar mata uangnya dengan  GBP, USD, dan SDR atau Special Drawing Right yang dikeluarkan oleh IMF. SDR merupakan uang kertas emas yang dikeluarkan IMF pada tahun 1969 sebagai reserve currency dan likuiditas internasional.
Beberapa Negara Eropa yang tergabung dengan EEC sejak tahun 1972 menggunakan pegged system ini yang disebut Snake System. Kemudian system snake diubah menjadi European Monetary System, EMS. Pada snake system dan EMS setiap mata uang anggota EEC dikaitkan nilainya dengan Europen Currenc Unit, atau ECU dan dapat berfluktuasi pada kisaran 2,25 persen di atas atau di bawah kurs tengah.




Refrensi


Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penawaran dan Permintaan Kurs



Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Penawaran dan Permintaan Kurs

Permintaan dan penawaran yang terjadi pada kurs atau valuta asing  dapat menentukan bagaimana suatu kurs itu ditetapkan nilainya. Perubahan penawaran dan permintaan kurs mempengaruhi grafik dimana titik keseimbangan kurs. Penawaran dan permintaan juga mempengaruhi suatu harga barang di pasaran. Penawaran dan permintaan juga dapat menghitung kurs dengan pendekatan-pendekatan penawaran dan permintaan,  dengan pendekatan itulah maka kurs di tentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran.
Kurs terbentuk karena para pelaku pasar, pada akhirnya para pelaku pasar dapat mengeser atau mempertahankan  titik keseimbangan  kurva penawaran dan permintaan suatu kurs. Perubahan kekuatan permintaan dan penawaran terhadap mata uang dapat menyebabkan perubahan kurs mata uang tersebut. Apabila permintaan  suatu barang yang nilainya di ukur dengan Euro lebih tinggi dari penawaranya maka nilai Euro akan naik, begitupun sebaliknya. Kurs itu sendiri terbentuk ketika dimana kondisi kurs yang diminta sama dengan kondisi kurs yang ditawarkan biasanya di sebut dengan kondisi kesetimbangan kurs.
Faktor yang mempengaruhi  Permintaan kurs adalah sebagai berikut
1.       Tingkat pendapatan masnyarakat, semakin tinggi pendapatan maka semakin tinggi konsumsi  terhadap suatu barang dan jasa.
2.       Jumlah penduduk, makin banyak jumlah penduduk yang ada pada suatu negara maka semakin tinggi pula permintaan terhadap barang dan jasa yang di butuhkan.
3.       Tingkat selera  masyarakat, masyarakat mempunyai selera yang berbeda beda semakin tinggi selera masyarakat semakin komsumtif juga masyarakat akan barang dan jasa.
4.       Terdapat investasi perusahaan dan individu Indonesia keluar negeri
Faktor yang Mempengaruhi Penawaran kurs adalah sebagai berikut :
1.       Kegiatan Ekspor.
2.       Masuknya modal dari luar negri berupa pinjaman dan hibah
3.       Terdapat Investasi dari luar negri untuk perusahaan-perusahaan.

Dibawah ini adalah Kurva permintaan Valuta asing mekanisme mata uang asing antara Euro dan Amerika Serikat (AS)



Dibawah ini adalah Kurva penawaran Valuta asing mekanisme mata uang asing antara Euro dan Amerika Serikat (AS)


Refrensi




Batas Keluar Masuknya Dolar



Batas Keluar Masuknya Dolar

Dolar kita sering mendengar isilah Dolar, Biasanya semua orang jika mengenal kata dolar adalah sebagai mata uang dari Negara Amerika Serikat (AS) ya benar dolar merupakan Sebuah Mata Uang Dari negara Amerika, selain sebagai mata uang Dolar terkenal sebagai alat pembayaran atau sebagai taraf perhitungan Kurs Cadangan Devisa Untuk pembayaran Luar negeri atau di luar Amerika Serikat (AS), ketika kita berpergian keluar negeri pastinya kita akan menukar Rupiah Dengan Dolar atau mata Uang lainya sesuai dengan tujuan destinasi yang kita inginkan , nah di sini kita akan bahas mengenai batasan keluar masuknya Dolar, langsung saja kita bahas,

Pembawaan Uang ke Dalam dan ke Luar Negeri
Ketentuan Pembawaan Uang Tunai ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tanggal 28 Desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentng Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, Sebagaimana Telah Diubah Pemerintah Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Uang Rupiah;
  4. Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998;
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI;
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.
Uang Merupakan sebuah alat pembayaran yang sah, uang ada dua jenis yaitu uang Logam dan Uang kertas, Indonesia memiliki dua jenis uang ini.  Pengertian membawa uang ke luar atau masuk wilayah pabean Indonesia sendiri adalah mengeluarkan atau memasukkan uang rupiah yang dilakukan dengan membawa sendiri atau melalui pihak lain dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut.
Tata Cara Pembawaan Uang
  1. Wajib pemeriksaan keaslian rupiah kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  2. Wajib dilampiri izin Bank Indonesia apabila yang dibawa keluar adalah Rupiah. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  3. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu keluar dari daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 3.2 atau formulir PEB (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa atas: kebenaran pemberitahuan (BC.3.2/3.0), Jumlah uang tunai, dan IJIN BI 
  4. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 2.2 (jika penumpang) atau formulir 2.0 (kargo) atau formulir BC 2.1 (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa : keaslian uang oleh pejabat bea cukai di tempat kedatangan

.
Sanksi Pelanggaran Ketentuan pembawaan Uang
1.      Sanksi Administrasi
TANPA IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
a.       Denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
b.      Denda maksimal 300 Jt
JUMLAH MELEBIHI IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)
A.    Denda 10% (Kep. Ka KPU) dari selisih uang yang dibawa dengan yg tertera dalam ijin BI
B.     Denda maksimal Rp 300 Jt
2.      Sanksi Pidana
TIDAK MELAPORKAN KE BC (Psl 2 (1) DAN 3 (1) Perdirjen 01/BC/2005)
1.Diancam pidana sesuai UU No. 25 tahun 2003
2.Uang ybs ditegah (Psl 10 Perdirjen 01/BC/2005)



 Refrensi