Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : 2017

Jumat, 22 Desember 2017

Kantor Akuntan Publik (BIG 4)


KANTOR AKUNTAN PUBLIK (BIG 4)
1.      PWC
PricewaterhouseCoopers atau sering disingkat PWC. perusahaan jasa akuntan ini lahir di tahun 1998. Dimana PWC merupakan gabungan dari perusahaan jasa Cooper & Lybrand (1854) dan Price Waterhouse (1849). kantor pusatnya terletak di London, Inggris.
PWC merupakan KAP terbesar diantara Big-4 lainya dengan pendapatan di tahun 2011 sebesar $29,2 Milyar. PWC terdapat di 771 kota di 158 negara. karyawanya Mencapai 169.000 orang.
terdapat 3 jasa yang diberikan oleh perusahaan ini.
  • Jasa Astestasi
  • Pajak
  • Advisory (Manajemen Konsultan)
Di Indonesia, PWC berafiliasi dengan KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan.

2.      Deloitte
Deloitte Tohce Tomatsu Limited, atau sering disingkat dengan Deloitte, merupakan salah satu anggota dari big-4, dan berada di posisi kedua diantara big-4 jika dilihat berdasarkan pendapatan.
Deloitte berkantor pusat di New York, USA. pendapatan di tahun 2011 adalah $ 28,8 Milyar, terdapat 150 negara dan karyawanya berjumlah 182.000.Deloitte merupakan gabungan dari beberapa KAP. dimana tahun 1952 Deloitte melakukan merger dengan Haskin & Sells untuk membentuk Deloitte, Haskin & Sells.
Sedangkan 1968 Nobozu Tohmatsu Membentuk Tohmatsu Awoki & Co. dan tahun 1975 bergabung menjadi bagian Touche & Ross Network.
Dan pada akhirnya di tahun 1989 Deloitte, Haskin & Sells melakukan merger dengan Touche & Ross di USA. dan Deloitte Toche Tohmatsu lahir.
Patut diingat bahwa tidak semua perusahaan Haskin & Sells mau melakukan merger tersebut. Di UK, Haskin & Sells malah melakukan merger dengan Coopers & Lybrand (Dimana nanti mejadi PWC)
Jasa yang diberikan oleh perusahaan ini adalah :
  • Audit & Enterprise Risk Service
  • Consulting for Enterprise Aplication & Technology
  • Financial Advisory
  • Tax
  • Other (IFRS Specialist)
Di Indonesia Deloitte berafiliasi dengan KAP Osman Bing Satrio

3.      Ernst & Young
Ernst & Young (EY), merupakan salah satu anggota dari big-4, dan berada di posisi ketiga diantara big-4 jika dilihat berdasarkan pendapatan.
Ernst & Young berkantor pusat di London, UK. pendapatan di tahun 2011 adalah $ 22,9 Milyar, terdapat 140 negara dan karyawanya berjumlah 152.000.
Sejarah Ernst & Young dimulai di tahun 1903, dimana Alwin C. Ernst dan saudaranya Theodore membentuk Ernst & Ernst. Dan di tahun 1906, Arthur Young mendirikan Arthur Young & Co. di tahun 1924 Perusahaan amerika membentuk aliansi dengan perusahaan di Inggris.
Di pihak Amerika, Young dengan Broads Peterson & Co. sedangkan di pihak Inggris, adalah Ernst dengan Whinney Smith & Whinney.
Dan di tahun 1989, Ernst & Whiney bergabun dengan Arthur Young untuk membentuk perusahaan bernama Ernst & Young.
4 Jenis Jasa yang disajikan oleh EY :
  • Assurance Service
  • Tax Service
  • Advisory Service
  • Transaction Advisory Service
Di Indonesia, Ernst & Young Berafiliasi dengan KAP Purwantono, Suherman & Surja.

4.      KPMG
KPMG, merupakan salah satu anggota dari big-4, dan berada di posisi Keempat diantara big-4 jika dilihat berdasarkan pendapatan.
KPMG berkantor pusat di Amstelveen, Amsterdam. pendapatan di tahun 2012 (Fiscal) adalah $ 22,7 Milyar, karyawanya berjumlah 145.000.
Sejarah KPMG dimulai di tahun 1807, dimana William Barclay Peat membentuk Kantor Akuntan Publik. Sedangkan di tahun 1877, Thomson Mclintock membangun perusahaanya di Glasgow.
Dimulai dengan Mergernya William Barclay Peat dan Marwick Mitchell & Co di tahun 1911 yang kemudian melahirkan Peat Marwick.
Di tahun 1917 Piet Klijnveld Membuka Kantor Akuntan di Amsterdam yang nantinya akan melakukan merger dengan Kraayenhof untuk menciptakan Klynveld Kraayenhof & Co.
Di tahun 1979,  Klynveld Kraayenhof & Co, Thomson Mclintock dan Deutsche Treuhandgesellschaft membentuk KMG (Klynveld Main Goerdeler) dan pada tahun 1987, Peat Marwick bergabung untuk membentuk KPMG.
KPMG adalah arti berdasarkan nama Patner yang melakukan merger
  • K dari kata Klynveld, pendiri Klynveld Kraayenhof & Co
  • P dari kata Peat, pendiri William Barclay Peat & Co
  • M dari kata Marwick, pendiri Marwick, Mitchell & Co
  • G dari kata Goerdeler, pendiri Deutsche Treuhand-Gesellschaft
Jasa yang diberikan KPMG meliputi :
  • Audit
  • Tax
  • Advisory
  • Others (Global China Practice, IT risk Advisory)

Refrensi


JENIS – JENIS AUDIT



JENIS – JENIS AUDIT
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
  1. Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
  2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Ditinjau Dari Bidang Pemeriksaan
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Audit Operasional (Management Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan  secara efektif dan efisien.
3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang nerlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan.
Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
4. Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
  • Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
  • Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
  • Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
5. Audit Forensik
Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
  • Investigasi kriminal
  • Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
  • Mengetahui kerugian suatu bisnis,
6. Audit Investigasi
Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).
7. Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi  yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
1. Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
2. Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.
3. Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
4. Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Refrensi

ANALISIS KASUS KECURANGAN



ANALISIS CONTOH KASUS
Terdapat sebuah Fraud di dalam sebuah instansi dimana kecurangan itu disengajai oleh Top Manajemen dalam instansi yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus ini adalah sebagai Berikut :
1.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.  Dilihat dari kasus yang terjadi, Direktur Utama telah melakukan kecurangan dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa Direktur Utama yang tidak menjaga integritasnya dengan melakukan kecurangan tersebut.
2.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Direktur Utama jelas tidak menunjukkan komitmen dan konsistensinya dengan menyalahgunakan wewenangnya.
3.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Direktur Utama telah mengabaikan kesimpulan Direktorat PPH yang sudah melakukan kajian sesuai dengan standar yang berlaku, kemudian membuat keputusan sendiri yang mementingkan pihak tertentu.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, Direktur Utama telah menyalahi prinsip obyektivitas dengan tidak bersikap adil dan mementingkan pihak lain tanpa melakukan pertimbangan keputusan.

Contoh Kasus ini dibutuhkan sebuah Audit Investigasi Untuk mengungkap kecuragan yang terjadi di dalam sebuah instsnsi tersebut yang telah di lakukan oleh Top Manajemen. Dalam melakukan audit Investigasi, auditor harus melakukan penilaian secara obyektif atas suatu transaksi, kejadian, tindakan, atau pelanggaran dan auditor bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.



Mekanisme Audit Investigasi yang harus dilakukan dalam kasus tersebut :
  1. Penelaahan Informasi Awal: Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal.
  2. Perencanaan Pemeriksaan Investigatif: Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif.
  3. Pelaksanaan: Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja.
  4. Pelaporan: Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum.
  5. Tindak Lanjut: Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim audit investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.