Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : ANALISIS KASUS KECURANGAN

Jumat, 22 Desember 2017

ANALISIS KASUS KECURANGAN



ANALISIS CONTOH KASUS
Terdapat sebuah Fraud di dalam sebuah instansi dimana kecurangan itu disengajai oleh Top Manajemen dalam instansi yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus ini adalah sebagai Berikut :
1.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.  Dilihat dari kasus yang terjadi, Direktur Utama telah melakukan kecurangan dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan bahwa Direktur Utama yang tidak menjaga integritasnya dengan melakukan kecurangan tersebut.
2.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Direktur Utama jelas tidak menunjukkan komitmen dan konsistensinya dengan menyalahgunakan wewenangnya.
3.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Direktur Utama telah mengabaikan kesimpulan Direktorat PPH yang sudah melakukan kajian sesuai dengan standar yang berlaku, kemudian membuat keputusan sendiri yang mementingkan pihak tertentu.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, Direktur Utama telah menyalahi prinsip obyektivitas dengan tidak bersikap adil dan mementingkan pihak lain tanpa melakukan pertimbangan keputusan.

Contoh Kasus ini dibutuhkan sebuah Audit Investigasi Untuk mengungkap kecuragan yang terjadi di dalam sebuah instsnsi tersebut yang telah di lakukan oleh Top Manajemen. Dalam melakukan audit Investigasi, auditor harus melakukan penilaian secara obyektif atas suatu transaksi, kejadian, tindakan, atau pelanggaran dan auditor bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.



Mekanisme Audit Investigasi yang harus dilakukan dalam kasus tersebut :
  1. Penelaahan Informasi Awal: Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal.
  2. Perencanaan Pemeriksaan Investigatif: Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif.
  3. Pelaksanaan: Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja.
  4. Pelaporan: Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum.
  5. Tindak Lanjut: Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim audit investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar