Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : HUKUM PERIKATAN

Selasa, 29 Maret 2016

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN

Sebelum Membahas lebih lanjut tentang hukum perikatan alangkah baiknya kita tau terlebih dahulu apa itu hukum, unsur apa yang terkandung di dalam hukum, ciri-ciri hukum, sifat hukum, dan sumber hukum, karna dari kita mengetahui pengertian hukum maka kita juga lebih mudah memahami apa itu hukum perikatan? Berikut Penjelasanya


PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah  dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat di paksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi. Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peratuan yang bersofat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan-peraturan yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraaturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Denifinisi Hukum Menurut Para Ahli
a.       Paham Hukum Alam Menurut Aristoteles, Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari pada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi, dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusanya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
b.      Menurut Grotius, Hukum adalah Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.

c.       Paham HistorisMenurut Karl Vonsavign, Hukum adalah aturan yang terbentuk melalui kebiasaan  dan perasan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekeuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akan dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
d.      Marxist, Hukum adalah Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

e.      Menurut john Austin, Melihat hukum sebagai perangkat kaidah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat yang independen, diman atoritas ( pihak yang berkuasa) merupakan otoritas yang tertinggi. Kelemahan pandangan john austin adalah sebagai berikut:
UNSUR-UNSUR HUKUM
Berdasarkan Definisi hukum tersebut diatas, dalam disimpukan bahwa hukum itu terdiri dari beberapa unsur yaitu:
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.       Perturan itu bersifat memaksa.
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah  tegas.
CIRI-CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum, perlu diketahui  ciri-ciri hukum yaitu:
a.       Adanya perintah atau Larangan.
b.      Perintah dan Larangan itu Harus Patut diataati setiap orang.
SIFAT HUKUM
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, ia merupakan peraturan. Peraturan hidup kemayarakatan( yang di sebut norma atau kaidah) yang dapat memaksa orang supaya menaati tataterdib dalam masyarakat , serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
TUJUAN HUKUM
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum formal :
Ø  Undang-Undang
Ø  Kebiasaan
Ø  Keputusan Hakim (Yuris Prudensi)
Ø  Perjanjian internasional (Traktat)
Ø  Pendapat para sarjana Hukum (Doktrin)
Menurut isinya Hukum dapat dibagi dalam
1.       Hukum Privat ( Hukum Sipil)
Yaitu Hukum yang mengatur Hubungan antara Orag yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
2.       Hukum Publik ( Hukum Negara)
Yaitu Hukum yang mengatur hubungan antara negara degan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan anatara negara-negara dengan warganegaranya, yaitu
§  Hukum Tata Negara
§  Hukum Administrasi Negara
§  Hukum Pidana
§  Hukum Internasional
§  Hukum Pepajakan
§  Hukum Perburuan
§  Hukum Perdata
§  Hukum Perikatan
§  Hukum perjanjian dan lain-lain.





PENGERTIAN PERIKATAN
APA ITU PERIKATAN ?
Perikatan atau Verbinntenis yang terletak dalam buku III KUH perdata adalah hukum yang mengatur Hubungan Hukum antara dua orang atau lebih yang terletak dalam lapangan, harta kekayaaan dimana pihak yanng satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut. Perikatan memiliki istilah istilah verbintenis (bahasa belanda) dan memiliki setidaknya tiga pengertian yaitu perikatan, perutangan, dan perjanjian. Namun diantara ketiga pengertian tersebut, verbintenis lebih tepat diartikan sebagai perikatan. 
Definisi perikatan menurut pitlo adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memiliki hak (kreditur) dan pihak lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Definisi perikatan menurut subekti (1970) merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak dimana ihak yang satu berhak menutup sesuatu hal dari pihak yang lain, yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Senada dengan subekti, Setiawan (1987) menyatakan bahwa perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dalam lapangan hukum harta kekayaan (vermogen recht) yang memberi hak (recht) pada salah pihak (kredit) dan memberi kewajiban (plicht) pada pihak yang lain (debitur) atas sesuatu prestasi. Sedangkan unsur-unsur dalam hukum perikatan terdiri atas :
1.       Unsur kekayaan, karna hukum perikatan merupakan bagian dari hukum harta kekayaan (vermogens recht).
2.       Unsur pihak, yaitu debitur atau kreditur.
3.       Unsur objek hukum atau prestasi yang melahirkan hubungan hukum.
4.       Unsur schuld (hak atau hutang debitur pada kreditur) dan haftung (harta kekayaan debitur untuk membayar kewajiban kepada debitur).
Hubungan hukum dalam perikatan harus di dahuluhi dengan adanya tindakan hukum (rechhandeling) yang menjadi sumber perikatan. Menurut pasal 1233 KUH perdata,perikatan dapat ditimbulkan
1.       Ketentuan undang-undang, timbul karna perintah undung-undang (hak alimentasi, hukum tetangga) atau akibat perbuatan orang (baik menurut hukum-ouver schulding debetaling).
Syarat objek perikatan seperti dijelaskan oleh Darwis (2012):
1.       Objeknya harus tertentu, dan khususnya terhadap perikatan yang timbul untuk dari perjanjian (pasal 1320 sub 3, pasal 1465 KUH perdata)
Objeknya harus diperolehkan, dan tidak bertentangan dengan undung-undang, ketertiban umum atau kesusilaan ( pasal 1335,pasal 1337 KUH perdata )
2.       Objeknya dapat di nilai dengan uang, yaitu suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan.
3.       Objeknya atau prestasinya mungkin di laksanakan.
4.       Terkait dengan prestasi, ada 2macam ketidak kemungkinan yaitu, ketidak kemungkinan relatif dan objektif. Ketidak kemungkinan relatif maksudnya adalah hanya bagi debitur tertentu saja yang tidak mungkin, misalnya prestasi menyanyi untuk orang yang tuna wicara. Sedangkan ketidakmungkinan objektif merupakan prestasi yang memang tidak mungkin dilaksanakan, misalnya menempuh perjalanan Jakarta-Tokyo dalam 30 menit. Semua debitur tidak mungkin melakukan prestasi ini.






 Sumber-Sumber Hukum Perikatan 


Sumber Perikatan

(Pasal 1233 KUHPerdata)

Perjanjian

(pasal 1313 KUHPerdata)                                                                 Undang-Undang


Perintah UU saja

(pasal 104 Tentang Alimentasi,                                                Akibat Perbuatan Manusia
625tentang Hukum 
Tetangga-KUHPerdata                                                  

  


Perbuatan Menurut Hukum

1.       Ouver schuldig de betaling
(ps. 1359 KUHPerdata)
2.       Zaakwarnerming
(Ps.1354 KUHPerdata)
3.Naturlijke verbintenis

 
Perbuatan Melawan Hukum
(onrechmatigdaad)-Ps.1365
KUHPerdata

 
 





Secara Sederhana Sumber perikatan dijelaskan melalui bagan di atas tentang sumber perikatan. Sedangkan Macam-macam Hukum perikatan Menurut KUHPerdata Adalah :

1.       Perikatan Bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan yang terjadinya tergantung pada kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Contoh : Seseorang akan membeli tanah di suatu tempat, namun menunggu sawahnya di tempat lain laku terlebih dahulu. Perikatan bersyarat dapat di bedakan atas dua, yakni : a). Perikatan dengan syarat tangguh, b). Perikatan dengan syarat berakhir.
2.       Perikatan yang bergantung pada ketetapan waktu (tijdsbepaling)
Perikatan ini pasti terjadi, dan hanya tergantung atau menuju pada waktu yang telah di tentukan. Perbedaan dengan perikatan bersyarat adalah , jika perikatan bersyarat syarat perikatanya belum tentu terjadi. Contoh : Seseorang  akan melakukan kerjasama bisnis jika sudah Pensiun.
3.       Perikatan Alternatif  (mana suka)
Disebut juga sebagai Perikatan yang membolehkan memilh. Dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan. Kecuali ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.
4.       Perikatan Solider (Tanggung-menanggung)
 Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur) berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari keseluruhan kelompoknya.
5.       Perikatan yang dapat di bagi dan tidak dapat di bagi
Adalah mengenai pemenuhan prestasinya (kewajiban yang diperjanjikan) ,Tergantung dari sifat barang atau maksud  dari perikatannya.

PENGERTIAN PERJANJIAN
Seperti yang sudah di bahas di awal bab, perjanjian secara khusus memiliki beberapa istilah yaitu, overeenkimst(Belanda) maupun contract/agreement(inggris). Meskipun hampir mirip dengan istilah persetujuan, namun dalam pembahasan kita akan lebih memilih menggunakan istilah perjanjian/kontrak dibandingkan dengan persetujuan.menurut Hofmann(1935) kontrak dan perjanjian menunjukan kepada kita bahwa kata kontrak dan perjanjian menurut buku IIIKUHPerdata adalah sama dan cara penyebutannya secara berturut-turut seperti tersebut di atas memang disengaja dengan tujuan untuk menunjukan, bahwa pembuat undang-undang  menganggap kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama.
Pasal 1313 KUHPerdata merumuskan pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Hubungan Antara Perikatan dan Perjanjian adalah Bahwa perjanjian itu Menerbitkan Perikatan.
Perjanjian Adalah Sumber Perikatan, disamping sumber-sumber lain suatu perjanjian juga dimaskukkan persetujuan karena dua pihak perihal itu setuju untuk melakukan sesuatu dapat dikatakan bahwa dua perkataanya (Perjanjian dan Persetujuan itu adalah sama artinya perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan yaitu Undang-Undang.
Hapusnya perikatan
Dalam praktek hapusnya perikatan:
n  Jangka waktunya berakhir
n  Dilaksanakan objek perjanjian
n  Kesepakatan dua belah pihak
n  Pemutusan secara sepihak
n  Adanya putusan pengadilan
Pasal 1381 KUHPerdata
n  Pembayaran
n  Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang (konsinyasi)
n  Pembaharuan hutang (novasi)
n  Perjumpaan hutang (kompensasi)
n  Percampuran hutang
n  Pembebasan hutangnya
n  Musnahnya barang yang terhutang
n  Batal dan pembatalan
n  Berlakunya syarat batal
n  Lewatnya waktu (kadaluarsa)





Hukum Perikatan Islam
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata terdib diantara anggota-anggota masyarakat.
Ini berarti bahwa unsur-unsur hukum dapat di anggap ada, apabila suatu tingkah laku seseorang sedikit banyak menyinggung atau mempengaruhi tingkah laku dan kepentingan orang lain.
Sedangkan Perikatan Menurut Islam merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut sesuatu dinamakan Kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
Dapat disimpulkan bahwa Perikatan Merupakan Pengertian yang abstrak,yaitu hak dan kewajiban, sedangkan perjanjian merupakan pengertian yang kongkrit yaitu perbuatan. Dengan demikian kita dapat menarik kesimpulan bahwa yang di maksud dengan hukum perikatan menurut islam adalah Suatu Perjanjian atau perbuatan hukum yang berdasarkan kepada Nash-nash Al-Qur’an, Al-karim dan hadist-hadist Nabawi serta Ra’yu (Hasil Pemikiran Akal Sehat manusia baik secara perorangan maupun kelompok).
Syarat-syarat perikatan/perjanjian
1.       Tidak boleh bertentangan dengan syariat islam, yang telah di tetapkan. Rasullah bersabda; “setiap syarat yang tidak ada dalam hukum allah bertentangan dengan al-quran tidak di anggap syah walaupun terjadi sejuta ketentuan.
2.       Hendaknya benar-benar keluar dari hati nurani masing-masing dan pikiran sendiri, tidak merasa terpaksa atau karena intimidasi, bukanlah perjanjian/perikatan, kalau tanpa ada kebebasan dari kedua belah pihak.
3.       Harus sejalas setiap kata atau kalimat dalam perjanjian itu tidak boleh ada yang sulit dan menyulitkan, sehingga harus ada interpretasi atau mungkin penafsiran lain yang akan menimbulkan perbedaan pendapat.






Refrensi

Asyhadie, H.Zaeni S.H.,M.Hum, Rahman, Arief, S.H.,M.Hum.(2013).Pegantar Ilmu Hukum,Cetakan pertama.Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.

Sunyoto,Drs.Danang S.H,S.E,M.M, & Putri,Wika Harisa,S.E.S.H,M.Se,M.E.I.(2016).Hukum Bisnis,Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

Furqan,Arif, Marzuki,Muharam, dkk.(2002).Islam Untuk Disiplin Ilmu hukum,Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.



Nama kelompok D
2EB07
 


*       Gena Riyanti Fitri      (24214481)
*     Fadil hasan                  (23214756)
*      Faiz Reynaldiswandi   (23214831 )
*      Gina Yetika Putri       (24214571)
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar