Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : KONSEP KOPERASI

Senin, 19 Oktober 2015

KONSEP KOPERASI

Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

a.       Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
-          Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
-          Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
-          Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-          Keuntungan yg belum didistribusikan akan dimasukkan sbg cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

b.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis


c.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan Konsep Sosialis dengan Konsep Negara Berkembang :
• Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
• Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya


KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KONSEP-KONSEP KOPERASI


1. Konsep Koperasi Barat
 

Kelebihan:
* Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
* Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
*  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Kekurangan: 
* Konsep koperasi barat memiliki kekurangan  yaitu organisasi ini dikatakan egoisme kelompok, karena hanya mementingkan kepentingan dari pendirinya (orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama saat membentuk organisasi tersebut).
 

2. Konsep Koperasi Sosialis

Kelebihan:
* Setiap angggotanya mendapatkan keuntungan yang merata.
* Dapat merasionalkan produksi negara untuk menunjang perencanaan negara.
* Pemerintah turut andil dalam proses kegiatan koperasi.

Kekurangan:
* Koperasi tidak bersifat nasional, sehingga hanya membantu anggota-anggota koperasi saja.
* Metode pengambilan keuntungan sudah ditentukan pemerintah sehingga pembagian keuntungan bergantung atas kejujuran dan keadilan pemerintah negara yang bersangkutan.

 3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Kelebihan:
* Pemerintah turut ikut campur tangan dalam proses kegiatan koperasi.
* Metode pengambilan keuntungan ditentukan menurut kesepakatan yang diatur oleh pemerintah maupun pengelola koperasi, dengan kata lain 50:50 keuntungan yang didapatkan.
* Koperasi memiliki tujuan yang lebih nasional, sehingga tak hanya memakmurkan anggota koperasi saja, namun juga mensejahterakan masyarakat.

Kekurangan:
* Koperasi negara berkembang biasanya tidak jauh dari sumber daya modal yang terbatas.



KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
      Koperasi adalah badan usaha (UU NO.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap  kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi  sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU NO. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

SHU (SISA HASIL USAHA)

Keuntungan dalam koperasi disebut dengan sisa hasil usaha (SHU). Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang  perkoperasian No. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh  dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Setelah dikurangi dana cadangan, sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota koperasi. Selain itu, sisa hasil usaha dapat digunakan juga untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota. Dengan digunakan faktor jasa usaha sebagai dasar pembagian sisa hasil usaha, tampak jelas bahwa peran modal atau uang yang disetor oleh anggota ke koperasi tidak merupsksn faktor yang terpenting untuk menentukan besarnya pembagian sisa hasil usaha. Yang jelas, pembagian SHU tersebut harus sesuai dengan keputusan rapat anggota. Umumnya sudah ditegaskan berapa persen untuk cadangan, honor pengurus, honor pengawas, dana pendidikan, dan dibagikan kepada anggota.
Pembagian kepda masing-masing anggota pun memperhatikan jasa yang diberikan kepada koperasi. Misalnya, jasa karena besarnya modal, banyaknya pembelian ataupun peminjaman, dan lain-lain yang dipandang perlu.
  

KASUS-KASUS KOPERASI NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA-Macetnya dana masyarakat yang dihimpun koperasi simpan pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muju Raharjo melalui kasat reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan senin (3/3), mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap ketua koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk computer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangakan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sajak Rabu pecan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berperaktik layaknya bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk deposit, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.











Refrensi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar