BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Perusahaan adalah tempat terjadinya
kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada
yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang
terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di
pemerintah secara resmi. Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan
memerlukan bahan
bahan dan faktor pendukung lainnya,
seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk
memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan
sejumlah biaya yang disebut biaya produksi. Hasil dari kegiatan produksi adalah
barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh
kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih
besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan
dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari
jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami
kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan
beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan. Perusahaan
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang
menggabungkan faktor
faktor produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai
tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada
perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang
beragam.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Perusahaan?
2.
Tempat dan
Kedudukan Perusahaan?
3.
Berbagai
Macam Lingkungan Perusahaan?
4.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha?
5.
Lembanga
Keuangan?
6.
Kerjasama,Penggabungan
dan Ekspansi?
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk menjelaskan sedikit tentang masalah Perusahaan
dan Lingkunganya yang
mencakup tentang pengertian perusahaan,tempat
dan kedudukan perusahaan,macam-macam Lingkungan Perusahaan, Bentuk-bentuk badan
usaha, Lembaga Keuangan dan kerjasama,Penggabungan,dan Ekspansi..
Semoga makalah ini dapat menjadi solusi dari pembahasan materi tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Perusahaan
Pengertian Perusahaan adalah suatu tempat untuk
melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena
‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati
sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘tempat
melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
2.
Tempat dan Kedudukan
Pemilihan
tempat dan letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya:
- Tujuan perusahaan
- Efisiensi perusahaan
- Daerah pemasaran produk
- Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
a.
Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah
kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran
hubungan dengan lembaga lainnya.
b.
Letak Perusahaan
Adalah
tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor
ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
c.
Jenis-Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu :
- Terikat pada alam
Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
- Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena hanya
dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
- Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar
pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat
ditekan serendah mungkin.
- Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang
bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja,
modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.
3.
Macam-Macam Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang
mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Pada
dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
1.
Lingkungan Eksternal
Lingkungan
eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan
perusaan.
Lingkungan
eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
A)
Lingkungan eksternal makro
Adalah
lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan
usaha. Contoh :
- Keadaan alam : SDA, lingkungan.
- Politik dan hankam : kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada : menciptakan.
- Hukum
- Perekonomian
- Pendidikan dan kebudayaan
- Social dan budaya
- Kependudukan
- Hubungan internasional.
B)
Lingkungan eksternal mikro
Adalah
lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
- Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
- Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
- Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
- Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2.
Lingkungan Internal
Adalah
faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi
hasil produksi.
Contoh :
- Tenaga kerja
- Peralatan dan mesin
- Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
- Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
- System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan
4.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan
dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun batas
– batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis
usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL
yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian
negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api,
pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan
hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini
milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju
beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut,
sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis
yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan
usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi
kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini
merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan
yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang
minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan
tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan
terbatas
b. Firma
Bentuk ini
merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha
swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh
beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk
menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan
kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini
adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih
lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak
jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan
perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik
karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini
banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk
perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya
atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
Bentuk ini memiliki dua macam
anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif)
adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer
Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu
kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat
mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal
ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang
besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini
adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang –
utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang
sangat luas.
- Penggunaan manajer yang
profesional.
e. Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
3. Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum
dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
5.
Lembaga
Keuangan
Macam lembaga keuangan lain/non bank
Termasuk lembaga keuangan lain, seperti koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perasuransian, dan dana pensiun.
Ø
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang
usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan
dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
- Tujuan koperasi simpan pinjam:
·
Mendidik anggotanya untuk hidup hemat dan gemar menyimpan;
·
Memberikan pinjaman kepada para anggota, baik bentuk usaha produktif maupun
konsumtif;
·
Menolong anggota agar tidak terjerat rentenir atau pelepas uang.
- Manfaat koperasi simpan pinjam:
·
Dapat meminjam uang dengan mudah dan tanpa jaminan;
·
Suku bunganya layak karena berdasarkan kesepakatan anggota;
·
Terhindar dari rentenir yang biasanya meminta bunga tinggi;
·
Anggota dapat menyimpan uang lebihnya dengan diberi jasa;
·
Akhir tahun menerima SHU berdasarkan jasa.
Ø Perum
pegadaian
Perum pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan.
Tujuan perum pegadaian ialah mencegah agar rakyat kecil yang membutuhkan
pinjaman tidak jatuh ke tangan rentenir atau kreditor liar karena pada umumnya
kreditor liar mengenakan bunga yang sangat tinggi dan berlipat ganda yang lazim
disebut bunga berbunga.Perum pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan.
Barang yang dijadikan sebagai jaminan (bork) kredit perum pegadaian berupa barang bergerak dan berang-barang perdagangan. Apabila pinjaman terlambat membayar utang tepat pada waktunya maka perum pegadaian akan memberi kesempatan lagi selama tiga minggu. Tetapi jika setelah jangka waktu yang telah ditentukan itu ternyata si peminjam tidak dapat melunasi maka barang jaminannya akan dilelang.
Sumber permodalan perum pegadaian berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pinjaman dari Bank Indonesia. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat berpenghasilan rendah tanpa memperhatikan tujuan penggunaannya.
Ø
Perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak
penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung
risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan
mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak
tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada
penanggung.Perusahaan asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Perusahaan asuransi memperoleh keuntungan berupa bunga premi atau selisih antara jumlah premi yang diterima dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, termasuk di dalamnya ganti rugi jika terjadi musibah.
Ø
Dana pensiun
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun
karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan
dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana
pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai
maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.
Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar dikelola
oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk
perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada
investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat berharga yang
dikeluarkan pemerintah.Selain keempat lembaga keuangan bukan bank yang telah di bahas, masih banyak lembaga keuangan bukan bank lainnya, antara lain PT Askrindo (Asuransi Kredit Indonesia), LKBB (Lembaga keuangan bukan bank), perusahaan sewa guna atau leasing, serta pasar uang dan pasar modal.
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
v
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun
1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan
dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut
berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
v
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
6.
Kerjasama,Penggabungan,dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
cara
penggabungan atau Penyatuan Usaha : Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
v Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
v Aliansi
Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
v .
Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian atau definisi Perusahaan
ialah suatu tempat untuk melakukan
kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini
disebabkan karena „ kebutuhan „
manusia
tidak
bisa digunakan secara langsung dan harus melewati
sebuah „ proses „ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah „ tempat
melakukan proses „ sampai
bisa langsung digunakan oleh manusia. Kesempatan
bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar
bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan
diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan
antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan.
Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa
bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik
sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya.
Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang
berorientasi produsen atau “Producer Oriented
Aproach”. Pandangan itu memang
cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu
keadaannya disebut sebagai
“seller‟s market”, yang artinya produsen masih langka
sehingga barang apapun yang dihasilkan akan selalu
terjual.
B.
Saran-Saran
Penulisan makalah yang penulis buat
ini tidak sempurna masih banyak memiliki salah sehingga pada penulis,
selanjutnya perlu memperhatikan beberapa aspek penulisan yang pelu menjadikan
koreksi jika benar terdapa kekuarangan, mulai dari inti pembahasan sampai
dengan memberikan simpulan atas penulisan makalah
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar