SEJARAH
KOPRASI
Koperasi adalah badan usaha yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya,
dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi
dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
2. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya
dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil
usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi
yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo
mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi
untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat
Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para
pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia
yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di
Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang
menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi
kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka
tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama
menghasilkan beberapa keputusan
:
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953,
mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke
-2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia [ Dekopin
]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
3.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan
koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan
semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif
dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi
kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi
juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan
azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut ;
1.
Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.
menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a.
Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi
mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi
perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
b.
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk
mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan
makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan,
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan
susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan
membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing
madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia
merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan
kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata
kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun
kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal
tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang
sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan
Belanda
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 -
1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai
dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun
1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan
untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam
soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat
rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu.
Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
- Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk
kemudian diubah menjadi koperasi.
- Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha
penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat
dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya
akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 -
1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi
Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang
selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian
menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh
Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia,
koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun
perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan
yang datang dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang
lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan
berkembang di kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin
meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi
dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 -
1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU
koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit
lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi
oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya
seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan
lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915.
Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915,
peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia,
akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan
dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di
bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai
berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam
yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi
pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman
kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang
berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan
koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada
waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini
menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan
sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan
memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut
dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi
dirinya sendiri.
Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar