Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu
bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil
pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman,
koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi
sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya,
perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara
dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
a.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
-
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan
-
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
-
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
-
Keuntungan
yg belum didistribusikan akan dimasukkan sbg cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical
Dampak Tidak Langsung
Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil
• Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan
sistem sosialis-komunis
c.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan Konsep Sosialis dengan Konsep Negara
Berkembang :
• Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
• Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
KONSEP-KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Kelebihan:
* Setiap individu dengan tujuan
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama.
* Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
* Keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu
dan saling menguntungkan.
* Keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Kekurangan:
* Konsep koperasi barat memiliki
kekurangan yaitu organisasi ini dikatakan egoisme kelompok, karena hanya
mementingkan kepentingan dari pendirinya (orang-orang yang memiliki kepentingan
yang sama saat membentuk organisasi tersebut).
2. Konsep Koperasi Sosialis
Kelebihan:
* Setiap angggotanya mendapatkan
keuntungan yang merata.
* Dapat merasionalkan produksi
negara untuk menunjang perencanaan negara.
* Pemerintah turut andil dalam
proses kegiatan koperasi.
Kekurangan:
* Koperasi tidak bersifat nasional,
sehingga hanya membantu anggota-anggota koperasi saja.
* Metode pengambilan keuntungan
sudah ditentukan pemerintah sehingga pembagian keuntungan bergantung atas
kejujuran dan keadilan pemerintah negara yang bersangkutan.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Kelebihan:
* Pemerintah turut ikut campur
tangan dalam proses kegiatan koperasi.
* Metode pengambilan keuntungan
ditentukan menurut kesepakatan yang diatur oleh pemerintah maupun pengelola
koperasi, dengan kata lain 50:50 keuntungan yang didapatkan.
* Koperasi memiliki tujuan yang
lebih nasional, sehingga tak hanya memakmurkan anggota koperasi saja, namun
juga mensejahterakan masyarakat.
Kekurangan:
* Koperasi negara berkembang
biasanya tidak jauh dari sumber daya modal yang terbatas.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU NO.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset-asset fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi
anggota. Dalam UU NO. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
SHU (SISA HASIL USAHA)
Keuntungan dalam
koperasi disebut dengan sisa hasil usaha (SHU). Pasal 45 Ayat (1)
Undang-undang perkoperasian No. 25 tahun
1992 menyebutkan bahwa sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Setelah dikurangi
dana cadangan, sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa
yang diberikan oleh masing-masing anggota koperasi. Selain itu, sisa hasil
usaha dapat digunakan juga untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan lain sesuai dengan keputusan rapat anggota. Dengan digunakan faktor
jasa usaha sebagai dasar pembagian sisa hasil usaha, tampak jelas bahwa peran
modal atau uang yang disetor oleh anggota ke koperasi tidak merupsksn faktor
yang terpenting untuk menentukan besarnya pembagian sisa hasil usaha. Yang
jelas, pembagian SHU tersebut harus sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Umumnya sudah ditegaskan berapa persen untuk cadangan, honor pengurus, honor
pengawas, dana pendidikan, dan dibagikan kepada anggota.
Pembagian kepda
masing-masing anggota pun memperhatikan jasa yang diberikan kepada koperasi.
Misalnya, jasa karena besarnya modal, banyaknya pembelian ataupun peminjaman,
dan lain-lain yang dipandang perlu.
KASUS-KASUS KOPERASI NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA-Macetnya dana
masyarakat yang dihimpun koperasi simpan pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia
(NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu,
polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening
milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan
menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muju Raharjo melalui kasat
reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan senin (3/3), mengatakan dari hasil
pemeriksaan sementara terhadap ketua koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi
tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari
hardisk computer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit
yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo,
kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk
beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan,
kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit
Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya
membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangakan beberapa pakar untuk
dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal
dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan dinas Koperasi (Dinas
Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata
Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam
NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar
Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sajak Rabu pecan
lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan
beberapa pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan Juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang
penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk
kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga
berperaktik layaknya bank, yaitu menghimpun dana masyarakat dengan produk
deposit, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi
dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3
persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi kredit macet lebih dari Rp 5
miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar