Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri

Senin, 09 Oktober 2017

Kenapa Memilih Jurusan Akuntansi ?



Kenapa Memilih Jurusan Akuntansi ?

Sejak SMA saya memang suka dengan Kimia dan Biologi, tapi Ketika saya masuk Jurusan IPA orang tua saya menginginkan saya untuk masuk ke Jurusan IPS dan akhirnya saya menuruti keinginan orang tua saya, karena bagi saya pilihan orang tua adalah pilihan terbaik untuk masa depan saya walaupun pada awalnya saya tidak suka. Lambat laun saya pun Lulus SMA di tahun 2014 awalnya saya mengikuti SNMPTN saya memilih Jurusan Adminstrasi Negara dan Akuntansi (Keinginan Orangtua) namun saya gagal, kemudian saya ikut STAN saya mengambil jurusan Bea Cukai namun saya gagal, dari situ saya tidak berputus asa saya ikut SBMPTN dengan mengambil Jurusan Ilmu Politik namun jurusan itu tidak direstui orangtua saya, dan pada akhirnya karena tidak direstui saya gagal untuk kesekian kalinya. Tapi saya tidak putus asa sampai disitu kemudian saya di sarankan untuk kuliah di Universitas Gunadarma , akhirnya saya ke depok untuk mendaftar sebagai mahasiswa Universitas Gudarma dan pada saat itu orang tua saya setuju dengan pilihan saya yaitu saya ingin mengambil jurusan TEKNIK MESIN. Namun sangat disayangkan karna saya mendaftar di gelombang akhir kuota untuk Teknik mesin sudah habis (sold out) saya sempat sedih ketika saya mengiginkan jurusan itu tapi sudah tidak ada kuota, akhirnya orangtua saya menyarankan untuk pilih  Jurusan Akuntansi dan Manajemen dan saya menginginkan masuk ke jurusan manajemen karna saya tidak ingin bertemu dengan angka angka yang fiktif, namun orang tua saya membayarkan blangko pembayarannya adalah untuk jurusan Akuntansi sehingga sampai Sekarang saya ada di Jurusan Akuntansi.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK



Etika Profesi bagi praktek akuntan di indonesia disebut dengan istilah Kode Etik dan di keluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
a.       Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b.      Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c.        Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
Kode Etik ini menetapkan kerangka konseptual yang mewajibkan Akuntan Profesional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Pendekatan kerangka konseptual membantu Akuntan Profesional mematuhi ketentuan etika dalam Kode Etik ini dan memenuhi tanggung jawabnya untuk bertindak bagi kepentingan publik.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  4. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  6. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  7. Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  8. Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.




REFRENSI
iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-967-kode-etik-akuntan-profesional
imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf


Rabu, 20 April 2016

ANALISIS KASUS WANPRESTASI PT PRUDENTIAL DI LIHAT DARI SISI HUKUM PERIKATAN


ANALISIS KASUS WANPRESTASI PT.PRUDENTIAL DI LIHAT DARI SISI HUKUM PERIKATAN

Ditengah pergeseran tren masyarakat yang mulai menunjukan minat terhadap sistem asuransi, maka perusahaan asuransi tentunya dituntut jika pihaknya memang betul-betul dapat menjadi andalan dan harapan masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Namun sayangnya, masih saja ada perusahaan asuransi yang menolak klaim asuransi nasabah atau pihak keluarganya sebagai penerima manfaat, dengan berbagai alasan yang teresan mengada-ada dan salah satunya nasabah di anggap tidak jujur pada saat pengisian surat pengajuan Asuransi jiwa (SPAJ), karena di anggap menyembunyikan penyakitnya.

Buktinya PT..Prudential life Assurance telah di gugat wansprestasi (telah cidera janji) oleh ibu Hotmauli manurung sebagai penerima manfaat dari pemegang polis No.52635345,pada tanggal 10 Desember 2013 atas nama Tohap Napitupulu.
Sidang gugagat tersebut di gelar di Pengadilan Negri Jakarta. Senin(20/04/2015), di gelar sidng ke tiganya terkait kasus penolakan klaim asuransi oleh PT..Prudential life Assurance (tergugat) terhadap klaim Hotmauli Manurung selaku penggugat.

Capt.Samuel Bonaparte dan Ridha Sjartina selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, dalam kasus ini Prudential menolak mencairkan Asuransi yang diajukan oleh ibu Hotmauli Manurung dengan dasar tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada yaitu “menduga atau menuduh” tertanggung(suami penggugat) memiliki indikasi penyakit jantung yang tidak di laporkan pada saat pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), semata-mata karena pernah berobat dengan nyeri dada, dimana hal ini berbeda dengan fakta yang ada.

Walupun demikian pihak prudential tetap tidak melaksanakan kewajibanya untuk membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya suami penggugat , pada 31 januari 2014 sesuai surat kematian No.101/RSEB-RM-IGD/BD/I/2014. Yang di keluarkan oleh RS. St.Elisabeth.

Dalam perjanjian Asuransi dikenal asas UTMOST GOOD (itikat baik), hal tersebut adalah kewajiban semua pihak dalam perjanjian asuransi dan bukan hanya kewajiban salah satu atau sebagian pihak saja, ujar Samuel Bonaparte selaku pengacara penggugat. Jika pencairan asuransi jiwa, perusahaan mempermasalahkan formalitas dalam pendaftaranya, maka hal tersebut menjadi tidak adil, karena saat pencairan tertanggung pasti sudah meninggal dan tidak bisa lagi memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi saat proses pengisian Surat Pengajuan Asuransi(SPAJ).
Padahal ,kata ibu Hotmauli Manurung juga telah mengajukan klaim yang serupa pada Asuransi Mega Life dan Asuransi BRIngin Life terkait dengan klaim atas kematian Tohap Napitupulu, dan Klaimnya kepada Perusahaan-perusahaan tersebut di terima.

Hotmauli Manurung kini bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.
Samuel Bonaparte, kuasa hukum Hotmauli, menyambut baik putusan majelis hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya, seperti dikutip Kontan, Jumat (23/10/2015).
Putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (22/10/2015).

Hotmauli menuntut pihak Prudential Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio, enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim.

"Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," ujarnya.
Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential pada tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta.

Sayangnya, setelah lima bulan, klaim polis belum juga keluar.

Prudential Indonesia kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia ini menolak pengajuan klaim asuransi karena riwayat nyeri dada yang dialami oleh almarhum Tohap Napitupulu tidak disampaikan. (Tri Sulistiowati)

update:
 PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu.  Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.
PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu.

Perusahaan asuransi jiwa ini akan membayar klaim sesuai yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Pengadilan memerintahkan kami mematuhi kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)," kata  Widyananto Sutanto, VP Corporate Communication Prudential, Rabu (28/10/2015). 

Dia menjelaskan, sudah ada kesepakatan tercapai di BMAI pada Januari lalu. Isinya, Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.

Prudential juga tidak diharuskan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar. 

Dengan putusan pengadilan itu, Prudential tidak akan membayar nilai lain yang pernah digugat yaitu Rp 198 juta maupun ganti rugi imateriil Rp 1 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.

Sekadar informasi, Hotmauli menggugat klaim polis Prudential pada Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Namun, pada Oktober 2014, Prudential menolak pengajuan klaim lantaran almarhum Tohap sebelumnya tidak pernah menyampaikan riwayat nyeri dada yang dialaminya. (Sanny Cicilia)

Surat Klarifikasi Dari  PT.PRUDENTIAL



Fakta yang Terjadi Di dalam Kasus wansprestasi PT..Prudential life Assurance

a.       Prudential menolak mencairkan Asuransi yang diajukan oleh ibu Hotmauli Manurung dengan dasar tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada yaitu “menduga atau menuduh” tertanggung(suami penggugat) memiliki indikasi penyakit jantung yang tidak di laporkan pada saat pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), semata-mata karena pernah berobat dengan nyeri dada.
b.      pihak prudential tetap tidak melaksanakan kewajibanya untuk membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya suami penggugat , pada 31 januari 2014 sesuai surat kematian No.101/RSEB-RM-IGD/BD/I/2014. Yang di keluarkan oleh RS. St.Elisabeth.
dalam Kasus di atas dapat disimpulkan Bahwa PT..Prudential life Assurance memang melakukan Wansprestasi karena telah mengingkari kesepakatan yang di buat oleh PT..Prudential life Assurance dan Alm. Penggugat dalam Pasal 1243 KUHPerdata
Pasal tersebut mengatur Mengenai Kerugian akibat melanggar Perjanjian atau BREACH OFF CONTRAK atau WANPRESTASI. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa :
“ Peggatian biaya, Rugi dan Bunga karena tak di penuhinya Suatu Perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatanya, tetap melalaikanya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya , hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukanya”.


Refrensi:




https://books.google.co.id/books?id=LLJt_Orx6UQC&pg=PT149&lpg=PT149&dq=pasal+hukum+perikatan+yang+mengatur+wanprestasi&source=bl&ots=x2_qhef-DD&sig=fK4Q0DvmP2NXmFMDtuGrVzbDaQg&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=pasal%20hukum%20perikatan%20yang%20mengatur%20wanprestasi&f=false




Nama kelompok D
2EB07
 



*       Gena Riyanti Fitri      (24214481)
*     Fadil hasan                  (23214756)
*      Faiz Reynaldiswandi   (23214831 )
*      Gina Yetika Putri       (24214571)