JENIS – JENIS AUDIT
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004),
ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit
dapat dibedakan atas:
- Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
- Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Ditinjau
Dari Bidang Pemeriksaan
1. Audit Laporan Keuangan (Financial
Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan
mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan
memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Audit Operasional (Management Audit)
Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan
operasi suatu perusahaan. meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui
kegiatan operasi yang dilakukan berjalan secara efektif dan efisien.
3. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk
mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan
yang nerlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern
entitas/perusahaan.
Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh
mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan
hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
4. Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan
Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya
menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus
memperhatikan hal-hal berikut :
- Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
- Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
- Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
- Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.
Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya
kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :
- Investigasi kriminal
- Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
- Mengetahui kerugian suatu bisnis,
Yang dimaksud audit investigasi adalah
serangkaian kegiatan mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify)
dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna
mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian demi mendukung
proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu
entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).
7. Audit Lingkungan
Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan
adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat
(terdkumentasi), serta obyekttif tentang bagaimana suatu kinerja manajemen
organisasi yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya
pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap
perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Ditinjau Dari Klompok Pelaksana Audit (Auditor)
1. Auditor Internal
Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top
management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan
mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan
yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit
manajemen perusahaan termasuk compliance audit.
2. Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik
(pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan
bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan
laporan financial audit.
3. Auditor Pajak
Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak
yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku. Di Indonesia
dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
4. Auditor Pemerintah
Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai
kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan
program dan penggunaan asset milik pemerintah. Audit instansi pemerintah
umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Refrensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar