Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : November 2017

Senin, 13 November 2017

Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006



Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
  1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
  2. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
  3. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  4. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
  5. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas perlu dilakukan.

Kesimpulan
Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. KAI dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan PT KAI disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan laporan keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:
1.  Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.  Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
3.  Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4.  Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5. Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.  Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.
7. Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
8.  Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.


Referensi :

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi ( Kasus Pajak Hadi Poernomo - Bank BCA)



Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi (Kasus Pajak Hadi Poernomo - Bank BCA)
                                                                                                                                             
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Senin, 21 April 2014
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
"KPK temukan bukti-bukti akurat dan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan saudara HP sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung kantornya, Senin, 21 April 2014.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Abraham.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan BCA keberatan dengan pajak atas transaksi non-performance loan sebesar Rp 5,7 triliun. Keberatan BCA itu terjadi tahun 1999. "Tapi, memang, dengan itu dugaan kerugian negaranya adalah Rp 375 miliar."

Ini kasus yang bikin Hadi Poernomo jadi tersangka
Senin, 21 April 2014
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam.

Berikut ini adalah  kronologi singkat kasus yang menjerat Hadi Purnomo tersebut :
12 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan. Setelah surat itu diterima Direktorat PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan. Butuh waktu hampir satu tahun untuk menghasilkan kesimpulan.
13 Maret 2004, Direktorat PPH memberikan jawaban, menolak keberatan dari BCA.
15 Juli 2004, Hadi Purnomo meminta agar Direktorat PPH mengubah kesimpulan, dari ditolak menjadi menerima keberatan BCA. Hal ini dilakukan sehari sebelum batas waktu terakhir. Dengan begitu, Direktorat PPH tak bisa melakukan apa pun.
"Saudara HP selaku dirjen pajak sekarang ketua BPK mengabaikan adanya fakta materi keberatan sama BCA dengan bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak tapi dalam kasus BCA, keberatannya diterima," kata Abraham Samad.

Abraham menyebutkan akibat perbuatan Hadi Purnomo, negara berpotensi rugi Rp 375 miliar.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Analisis:
Dalam kasus ini, Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak yang menjabat pada saat itu telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengubah keputusan yang telah dibuat oleh Direktorat PPH dari menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh Bank BCA. Hadi Poernomo telah melanggar prinsip-prinsip etika profesi yang ada.
Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal bank BCA  belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:

1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam hal ini, Hadi Poernomo tidak bertanggung jawab dalam tindakannnya dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak untuk menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA sehingga merugikan negara RP. 375 miliar.
2.      Kepentingan Publik
Hadi Poernomo tidak menunjukkan komitmennya sebagai profesional dengan mengabaikan kepentingan publik dengan membuat keputusan yang mementingkan pihak tertentu sehingga merugikan negara.
3.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.  Dilihat dari kasus yang terjadi, Hadi Poernomo telah melakukan kecurangan dengan wewenang yang dimilikinya. Hal ini menunjukkan Hadi Poernomo yang tidak menjaga integritasnya dengan melakukan kecurangan tersebut.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, Hadi Poernomo telah menyalahi prinsip obyektivitas dengan tidak bersikap adil dan mementingkan pihak lain tanpa melakukan pertimbangan keputusan yang telah dibuat oleh Direktorat PPH.

5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional. Hadi Poernomo telah mengabaikan prinsip kehati-hatian profesional dengan tiba-tiba merubah keputusan Direktorat PPH yang telah menolak permohonan keberatan Bank BCA.

6.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi jang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi. Hadi Poernomo jelas tidak menunjukkan komitmen dan konsistensinya dengan menyalahgunakan wewenangnya

7.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Hadi Poernomo telah mengabaikan kesimpulan Direktorat PPH yang sudah melakukan kajian sesuai dengan standar yang berlaku, kemudian membuat keputusan sendiri yang mementingkan pihak tertentu.

Solusi:
Sudah banyak kasus-kasus kecurangan pajak di Indonesia, sebaiknya pemerintah dan instansi pengawas lebih memperhatikan dan mengawasi bidang perpajakan karena pajak adalah salah satu bagian yang sudah sering terjadi kecurangan dan manipulasi.

Sumber: