A. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992 disebutkan Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah
deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti
yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi
sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang
didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya adalah semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar pula SHU yang
akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan perusahaan
swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah proporsional,
tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah
ini
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
DASAR SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai
berikut:
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.
Bagian (persentase) SHU anggota
c.
Total simpanan seluruh anggota
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota
f.
Omzet atau volume usaha per anggota
g.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi dasar :
a. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b.
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c.
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
e.
Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya
dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
b.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang
dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang
dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
c.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
d.
SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Istilah sisa
hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari
dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu
seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari
menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari
sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai
tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan
keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan
bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan
memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi
anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota
untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan
koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi
guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi
dapat terdiri dari:
1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi
anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka
memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan
yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi
anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka
menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga
pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi
bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal
perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak
dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran
mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan
beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi
Pemasaran
Dalam
koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi
ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya
adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi
merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi
= partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk
koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk
koperasi ke pasar
Untuk
menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan
biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya
tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota
memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut
sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil
penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari
anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto
anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota
akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga
pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima
oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan
dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi
merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat
dilihat sebagai berikut:
Huk = PK –
HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor
koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang
diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha
kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk
menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi
antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran
yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji
dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya
operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan
pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan
melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain.
Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan
penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan
yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan
pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan
koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota
menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi
Pembelian
Menghitung
SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan
koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan
pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka.
Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan
barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang
dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk
menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota
dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada
koperasi pemasaran di atas.
SHU
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal
koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah
atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya
administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka +
Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau
besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah
dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK
harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah
pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan
anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan
pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga
pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi
akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman
yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari
koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit
yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah
hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi
dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal
45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan
diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi
dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari
anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan
melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang
didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari
bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU
koperasi.
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi
adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan
biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari
menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan
demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen
yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi
merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU
merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan
penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota
sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia
memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45
Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah
dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha
adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi
ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU
dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan
pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian
SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan
perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil
jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha
koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap
percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian
yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Cadangan : 40 %
- Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
Persentase
penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam
AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun
tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana
cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya
sampaikan cara penghitungan shu koperasi. Secara matematik rumusan penghitungan
shu koperasi adalah sebagai berikut:Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp. 10.000,- dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah rp.2.000.000,-
Maka
Shu koperasiae gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
REFRESNSI
http://gabriellapattiasina.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html
https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar