Pengsengketaan Rokok Indonesia
di Dunia
Persengketaan rokok ini merupakan sebuah kasus hukum ekonomi
yang di ajukan oleh pemerintah indonesia pada tahun 2010 kepada Organisasi
Perdangangan Dunia (WTO).
Kasus ini berasal dari dugaan adanya diskriminasi yang di
lakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS), terhadap panjualan rokok kretek
di sana. Namun akhirnya persengketaan ini pun berakhir setelah WTO memenangkan
indonesia padatingkat banding setelah mengadopsi laporan badan banding WTO pada
kasus rokok kretek ini,
Rokok ini pada awalnya mendapatkan larang ijin masuk kedalam
negara Adidaya ini di karenakan Alasan kesehatan Masyarakat yang ada di Amerika
Serikat, namun indonesia menilai tindakan yang di lakukan tersebut tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan.
Pada tahun yang sama indonesia mengajukan konsultasi kepada
Amerika Serikat berkaitan dengan ketentuan Family
Smoking Prevention Tobacco control Act of 2009 yang melarang keberadaan
rookok kretek di Amerika Serikat. Indonesia Menyatakan Pasal 970 yang
ditandatangani menjadi undang-undang pada 22 juni 2009, melarang antara lain,
produksi atau penjualan rokok di Amerika Serikat mengandung Aditif Teryentu,
termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi penjualan rokok yang
mengandung mentol.
Dan di tahun yang berbeda
tepatnya di tahun 2015 ini indonesia juga mempunyai sebuah kasus yang
sama dengan yang di alami di tahun sebelumnya namun kasus ini melibatkan dengan
Australia yaitu kasus yang melibatkan Rokok.
Gugatan Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) Australia di Badan
Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara. Tidak hanya
Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun tidak dalam
kasus ini.
Degan Banyaknya negara yang terlibat, sengketa dagang ini
merupakan sengketa dagang terbesar yang pernah ditangani WTO sampai saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar