Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : Pengsengketaan Rokok Indonesia di Dunia

Selasa, 14 Juli 2015

Pengsengketaan Rokok Indonesia di Dunia



Pengsengketaan Rokok  Indonesia di Dunia

Persengketaan rokok ini merupakan sebuah kasus hukum ekonomi yang di ajukan oleh pemerintah indonesia pada tahun 2010 kepada Organisasi Perdangangan Dunia (WTO).
Kasus ini berasal dari dugaan adanya diskriminasi yang di lakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS), terhadap panjualan rokok kretek di sana. Namun akhirnya persengketaan ini pun berakhir setelah WTO memenangkan indonesia padatingkat banding setelah mengadopsi laporan badan banding WTO pada kasus rokok kretek ini,
Rokok ini pada awalnya mendapatkan larang ijin masuk kedalam negara Adidaya ini di karenakan Alasan kesehatan Masyarakat yang ada di Amerika Serikat, namun indonesia menilai tindakan yang di lakukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan.
Pada tahun yang sama indonesia mengajukan konsultasi kepada Amerika Serikat berkaitan dengan ketentuan Family Smoking Prevention Tobacco control Act of 2009 yang melarang keberadaan rookok kretek di Amerika Serikat. Indonesia Menyatakan Pasal 970 yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 22 juni 2009, melarang antara lain, produksi atau penjualan rokok di Amerika Serikat mengandung Aditif Teryentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi penjualan rokok yang mengandung mentol.
Dan di tahun yang berbeda  tepatnya di tahun 2015 ini indonesia juga mempunyai sebuah kasus yang sama dengan yang di alami di tahun sebelumnya namun kasus ini melibatkan dengan Australia yaitu kasus yang melibatkan Rokok.
Gugatan Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) Australia di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara. Tidak hanya Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun tidak dalam kasus ini.
Degan Banyaknya negara yang terlibat, sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang pernah ditangani WTO sampai saat ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar