Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : Juli 2015

Selasa, 14 Juli 2015

Masyarakat Ekonomi ASEAN



Masyarakat Ekonomi Asean
Mea atau Masyarakat Ekonomi Asean ini merupakan sebuah Perubahan Baru yang ada pada di dunia kerja, persaingan bursa tenaga  kerja akan semakin meningkat menjelang pemberlakuan pasar babas Asean pada akhir 2015 Mendatang, hal ini tentunya akan mempengaruhi semua banyak pekerjaan terutama yang berkenaan dengan sektor keahlian khusus.

Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang MEA(masyarakat Ekonomi Asean) kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Mea , Mea ini di bentuk untuk daya saing Asean meningkst serta bisa menyaingi Cina dan india untuk menarik Investasi Asing, Penanaman modal asing di wilayah ini sangat di butuhkan untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkn kesejsahteraan.
Pementukan pasar tunggal yang di istilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean ini nantinya akan memungkinkan suatu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara Sehingga komprtisi akan semakin ketat.

Masyarakat Ekonomi Asean ini juga tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan saja, tetapi juga tenaga kerja profesional, seperti dokter, pengacara, akuntan dan lain-lain.

Tujuan di bentuknya “Komunitas Ekonomi ASEAN” tidak lain untuk meningkatkan stabilitas Perekonomian di kawasan ASEAN . membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat, Indonesia Mempunyai 2 Pilihan dalam drama ini, menjadi aktor utama atau malah menjadi penonton di negeri sendiri?, dengan kata lain MEA 2015 bisa mendatangkan keuntungan yang besar bagi indonesia . Namun juga dapat menimbulkan kerugian yang besar pula.

Keuntungan yang di dapatkan indonesia adalah para UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah) akan lebih mudah menjual barang-barang produksinya kenegara-negara ASEAN. Selain daya saing yang ketat juga akan mewarnai MEA 2015. 

Pemerintah yang akan memegang kunci kesuksesan MEA 2015 ini untuk indonesia. Dengan dilantiknya presiden baru untuk 5 tahun kedepan kesuksesan MEA harus dapat dibuktikan. Kita bisa melihat apakah janji manis yang di berikan dapat di buktikan atau tidak, dan apakah hanya di bibir saja atau di realisaskan secara nyata? Kita tunggu hasilnya saja di akhit tahun 2015 ini.





Pengsengketaan Rokok Indonesia di Dunia



Pengsengketaan Rokok  Indonesia di Dunia

Persengketaan rokok ini merupakan sebuah kasus hukum ekonomi yang di ajukan oleh pemerintah indonesia pada tahun 2010 kepada Organisasi Perdangangan Dunia (WTO).
Kasus ini berasal dari dugaan adanya diskriminasi yang di lakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS), terhadap panjualan rokok kretek di sana. Namun akhirnya persengketaan ini pun berakhir setelah WTO memenangkan indonesia padatingkat banding setelah mengadopsi laporan badan banding WTO pada kasus rokok kretek ini,
Rokok ini pada awalnya mendapatkan larang ijin masuk kedalam negara Adidaya ini di karenakan Alasan kesehatan Masyarakat yang ada di Amerika Serikat, namun indonesia menilai tindakan yang di lakukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perdagangan bebas berkeadilan.
Pada tahun yang sama indonesia mengajukan konsultasi kepada Amerika Serikat berkaitan dengan ketentuan Family Smoking Prevention Tobacco control Act of 2009 yang melarang keberadaan rookok kretek di Amerika Serikat. Indonesia Menyatakan Pasal 970 yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 22 juni 2009, melarang antara lain, produksi atau penjualan rokok di Amerika Serikat mengandung Aditif Teryentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi penjualan rokok yang mengandung mentol.
Dan di tahun yang berbeda  tepatnya di tahun 2015 ini indonesia juga mempunyai sebuah kasus yang sama dengan yang di alami di tahun sebelumnya namun kasus ini melibatkan dengan Australia yaitu kasus yang melibatkan Rokok.
Gugatan Indonesia atas kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) Australia di Badan Perdagangan Dunia (WTO) mendapatkan perhatian banyak negara. Tidak hanya Indonesia, sebanyak 36 negara juga terlibat baik langsung maupun tidak dalam kasus ini.
Degan Banyaknya negara yang terlibat, sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang pernah ditangani WTO sampai saat ini.