Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : Peran Bank Indonesia Dalam Menjaga Stabilitas Nilai Rupiah

Kamis, 11 Juni 2015

Peran Bank Indonesia Dalam Menjaga Stabilitas Nilai Rupiah



Peran Bank Indonesia Dalam Menjaga Stabilitas Nilai Rupiah
Sebelum kita bahas mengenai peran BI dalam Menjaga Stabilitas Rupiah kita bahas terlebih Dahulu apa itu BI
Bank Indonesia atau BI adalah bank sentral negara Republik Indonesia di dirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang di nasionalisasi di tahun1951) menjadi bank sentral indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalahUndang-undang Nomor 11/1953.
Guna mencapai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia diberikan kewenangan oleh UU No. 23 Tahun 1999 dalam tiga bidang tugas, yaitu :
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga dalam perekonomian. Efektivitas pelaksanaan tugas ini tentunya memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal tersebut memerlukan sistem perbankan yang sehat yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi bank.
Secara prinsip terdapat beberapa strategi dalam mencapai tujuan kebijakan moneter. Masing-masing strategi memiliki karakteristik sesuai dengan indikator tertentu yang digunakan sebagai nominal anchor (jangkar nominal) atau semacam sasaran antara dalam mencapai tujuan akhir. Beberapa strategi kebijakan moneter tersebut, antara lain :
  1. Exchange rate targeting (penargetan nilai tukar)
  2. Monetary targeting (penargetan besaran moneter).
  3. Inflation targeting (penargetan inflasi)
  4. Implicit but not explicit anchor (strategi kebijakan moneter tanpa jangkar yang tegas).
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, kestabilan nilai Rupiah mempunyai dua dimensi yaitu kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa (disebut dengan inflasi) dan kestabilan nilai Rupiah terhadap mata uang Negara lain (disebut dengan nilai tukar atau kurs Rupiah). Dalam sistem nilai tukar mengambang yang dianut saat ini, nilai tukar Rupiah ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di valuta asing, dan karenanya Bank Indonesia tidak menargetkan atau berupaya untuk mengarahkan perkembangan nilai tukar Rupiah pada tingkat tertentu. Untuk itu, sasaran akhir Bank Indonesia lebih diarahkan pada pencapaian laju inflasi yang rendah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional. Namun demikian, walaupun sasaran akhir kebijakan moneter lebih diarahkan pada pengendalian laju inflasi, Bank Indonesia tidak akan membiarkan perkembangan nilai tukar Rupiah di pasar bergerak secara bergejolak dan menimbulkan ketidakpastian, oleh karena itu Bank Indonesia tetap menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah dengan dua pertimbangan utama :
  1. Kestabilan nilai tukar Rupiah diperlukan untuk memberikan kepastian dalam perekonomian; dan
  2. Nilai tukar Rupiah yang bergejolak dan merosot drastis akan menyulitkan pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
BI banyak mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokoknya, perubahan pertama di lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 13/1968, sedangkan perubahan kedua dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 23/1999. Perubahan tersebut diringkas dalam tabel di bawah ini :



UU No.11/1953
UU No.13/1968
UU No.23/1999
kepemimpinan
-Dewan Moneter
- Dewan Direksi
- Dewan Penasihat

- Dewan Direksi
- Dewan Gubernur
Status dan
Tugas-tugas Utama
-Bank Sentral
-Mengatur Peredaran Uang
- Pemegang Kas Negara
-Bank Sentral
-Mengatur peredaran uang
-Pemegang Kas Negara
-Mengelola Devisa
-Bank Sentral
-Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
-Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan Mengatur dan mengawasi bank
Hubungan keuangan
dengan Pemerintah
Dapat memberikan uang muka (kredit) kepada pemerintah, maksimum 30% dari penghasian selama satu tahun anggaran.
Dapat memberikan uang muka (kredit)sesuai dengan kebutuhan pemerintah dengan mengenakan bunga 3% per tahun.
-Dilarang memberikan kredit kepada Pemerintah
-Bank indonesia membagi sisa surplus usahanya kepada pemerintah,setelah di potong 30% dengan tujuan, 10% cadangan umum dengan ketentuan setelah di potong terlebih dahulu kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia.

Refrensi
Buku Teori Ekonomi Makro Suatu Pengantar Edisi Lima Penulis Prathama Rahardja,Mandala Manurung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar