Peran Bank Indonesia Dalam Menjaga
Stabilitas Nilai Rupiah
Sebelum kita bahas mengenai peran BI dalam Menjaga Stabilitas Rupiah kita
bahas terlebih Dahulu apa itu BI
Bank Indonesia atau BI adalah bank sentral negara Republik Indonesia di
dirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang di
nasionalisasi di tahun1951) menjadi bank sentral indonesia. Dasar hukum pendirian
BI adalahUndang-undang Nomor 11/1953.
Guna
mencapai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia
diberikan kewenangan oleh UU No. 23 Tahun 1999 dalam tiga bidang tugas, yaitu :
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- Mengatur dan mengawasi bank.
Pelaksanaan
ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara
saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan
efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank
Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga
dalam perekonomian. Efektivitas pelaksanaan tugas ini tentunya memerlukan
dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan
sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal tersebut
memerlukan sistem perbankan yang sehat yang merupakan sasaran tugas mengatur
dan mengawasi bank.
Secara
prinsip terdapat beberapa strategi dalam mencapai tujuan kebijakan moneter.
Masing-masing strategi memiliki karakteristik sesuai dengan indikator tertentu
yang digunakan sebagai nominal anchor (jangkar nominal) atau semacam
sasaran antara dalam mencapai tujuan akhir. Beberapa strategi kebijakan moneter
tersebut, antara lain :
- Exchange rate targeting (penargetan nilai tukar)
- Monetary targeting (penargetan besaran moneter).
- Inflation targeting (penargetan inflasi)
- Implicit but not explicit anchor (strategi kebijakan moneter tanpa jangkar yang tegas).
Sebagaimana
telah dikemukakan sebelumnya, kestabilan nilai Rupiah mempunyai dua dimensi yaitu
kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa (disebut dengan inflasi) dan
kestabilan nilai Rupiah terhadap mata uang Negara lain (disebut dengan nilai
tukar atau kurs Rupiah). Dalam sistem nilai tukar mengambang yang dianut saat
ini, nilai tukar Rupiah ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di
valuta asing, dan karenanya Bank Indonesia tidak menargetkan atau berupaya
untuk mengarahkan perkembangan nilai tukar Rupiah pada tingkat tertentu. Untuk
itu, sasaran akhir Bank Indonesia lebih diarahkan pada pencapaian laju inflasi
yang rendah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional. Namun demikian,
walaupun sasaran akhir kebijakan moneter lebih diarahkan pada pengendalian laju
inflasi, Bank Indonesia tidak akan membiarkan perkembangan nilai tukar Rupiah
di pasar bergerak secara bergejolak dan menimbulkan ketidakpastian, oleh karena
itu Bank Indonesia tetap menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk
menstabilkan nilai tukar Rupiah dengan dua pertimbangan utama :
- Kestabilan nilai tukar Rupiah diperlukan untuk memberikan kepastian dalam perekonomian; dan
- Nilai tukar Rupiah yang bergejolak dan merosot drastis akan menyulitkan pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan.
BI banyak
mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokoknya, perubahan pertama di lakukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 13/1968, sedangkan perubahan kedua dilakukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 23/1999. Perubahan tersebut diringkas dalam
tabel di bawah ini :
|
UU
No.11/1953
|
UU
No.13/1968
|
UU
No.23/1999
|
kepemimpinan
|
-Dewan
Moneter
- Dewan Direksi - Dewan Penasihat |
- Dewan
Direksi
|
- Dewan
Gubernur
|
Status dan
Tugas-tugas Utama |
-Bank
Sentral
-Mengatur Peredaran Uang - Pemegang Kas Negara |
-Bank
Sentral
-Mengatur peredaran uang -Pemegang Kas Negara -Mengelola Devisa |
-Bank
Sentral
-Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter -Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan Mengatur dan mengawasi bank |
Hubungan
keuangan
dengan Pemerintah |
Dapat
memberikan uang muka (kredit) kepada pemerintah, maksimum 30% dari penghasian
selama satu tahun anggaran.
|
Dapat
memberikan uang muka (kredit)sesuai dengan kebutuhan pemerintah dengan
mengenakan bunga 3% per tahun.
|
-Dilarang
memberikan kredit kepada Pemerintah
-Bank indonesia membagi sisa surplus usahanya kepada pemerintah,setelah di potong 30% dengan tujuan, 10% cadangan umum dengan ketentuan setelah di potong terlebih dahulu kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia. |
Refrensi
Buku Teori
Ekonomi Makro Suatu Pengantar Edisi Lima Penulis Prathama Rahardja,Mandala Manurung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar