Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : Oktober 2017

Senin, 09 Oktober 2017

Apakah saya berminat menjadi Auditor?



Apakah saya berminat menjadi Auditor?

Awalnya saya berminat dengan dunia Bea dan Cukai, karna saya  tidak mengerti tentang yang namanya auditor bagi saya auditor itu rumit dan lain-lain namun ada salah satu senior saya menyarankan kepada saya jika lulus nanti jadi auditor.  Kemudian karana rasa ingin tau saya begitu besar akhirnya  saya mencari tau apa itu auditor bagaimana kerjanya dan lain-lain, sampai pada waktunya saya diterima menjadi assisten salah satu laboratorium Akuntansi di Gunadarma dan disitu saya belajar tentang audit bukan secara teori melainkan dengan bantuan software. Dan masuk semester 5 saya mendapat matakuliah audit disitu saya mendapatkan materi dan teori mulai dari semester 5 saya memperdalam teori tentang audit dan sampai sekarang saya terus belajar audit dari segi teori maupun dengan bantuan software, dan saya dipercaya oleh pihak laboratorium saya untuk menjadi ketua pembuatan modul Audit IT disitulah saya yakin bahwa saya punya skill yang bisa saya bawa ketika saya menjadi seorang auditor nantinya, dan saya berharap bisa bergabung dengan  salah satu kantor ankuntan publik termasuk Delloite dan menjadi seorang auditor nantinya terutama Auditor Internal di didalam sebuah Perusahaan.

Kenapa Memilih Jurusan Akuntansi ?



Kenapa Memilih Jurusan Akuntansi ?

Sejak SMA saya memang suka dengan Kimia dan Biologi, tapi Ketika saya masuk Jurusan IPA orang tua saya menginginkan saya untuk masuk ke Jurusan IPS dan akhirnya saya menuruti keinginan orang tua saya, karena bagi saya pilihan orang tua adalah pilihan terbaik untuk masa depan saya walaupun pada awalnya saya tidak suka. Lambat laun saya pun Lulus SMA di tahun 2014 awalnya saya mengikuti SNMPTN saya memilih Jurusan Adminstrasi Negara dan Akuntansi (Keinginan Orangtua) namun saya gagal, kemudian saya ikut STAN saya mengambil jurusan Bea Cukai namun saya gagal, dari situ saya tidak berputus asa saya ikut SBMPTN dengan mengambil Jurusan Ilmu Politik namun jurusan itu tidak direstui orangtua saya, dan pada akhirnya karena tidak direstui saya gagal untuk kesekian kalinya. Tapi saya tidak putus asa sampai disitu kemudian saya di sarankan untuk kuliah di Universitas Gunadarma , akhirnya saya ke depok untuk mendaftar sebagai mahasiswa Universitas Gudarma dan pada saat itu orang tua saya setuju dengan pilihan saya yaitu saya ingin mengambil jurusan TEKNIK MESIN. Namun sangat disayangkan karna saya mendaftar di gelombang akhir kuota untuk Teknik mesin sudah habis (sold out) saya sempat sedih ketika saya mengiginkan jurusan itu tapi sudah tidak ada kuota, akhirnya orangtua saya menyarankan untuk pilih  Jurusan Akuntansi dan Manajemen dan saya menginginkan masuk ke jurusan manajemen karna saya tidak ingin bertemu dengan angka angka yang fiktif, namun orang tua saya membayarkan blangko pembayarannya adalah untuk jurusan Akuntansi sehingga sampai Sekarang saya ada di Jurusan Akuntansi.

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK



Etika Profesi bagi praktek akuntan di indonesia disebut dengan istilah Kode Etik dan di keluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan.
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memerhatikan dan mematuhi ketentuan Kode Etik ini. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari Kode Etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi Akuntan Profesional dan memberikan kerangka konseptual yang akan diterapkan Akuntan Profesional dalam:
a.       Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
b.      Mengevaluasi signifikansi ancaman tersebut; dan
c.        Menerapkan perlindungan yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut sampai ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan diperlukan ketika Akuntan Profesional menentukan bahwa ancaman itu tidak berada pada tingkat yang mana pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang cukup, berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Profesional pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa kepatuhan pada prinsip dasar etika tidak berkurang.
Kode Etik ini menetapkan kerangka konseptual yang mewajibkan Akuntan Profesional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Pendekatan kerangka konseptual membantu Akuntan Profesional mematuhi ketentuan etika dalam Kode Etik ini dan memenuhi tanggung jawabnya untuk bertindak bagi kepentingan publik.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  2. Kepentingan Publik
    Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
    Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
  4. Objektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
  6. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
  7. Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
  8. Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.




REFRENSI
iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-967-kode-etik-akuntan-profesional
imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Kode+Etik+Akuntan+Indonesia.pdf