ANALISIS KASUS WANPRESTASI PT.PRUDENTIAL DI LIHAT DARI
SISI HUKUM PERIKATAN
Ditengah pergeseran tren masyarakat yang mulai menunjukan minat terhadap
sistem asuransi, maka perusahaan asuransi tentunya dituntut jika pihaknya
memang betul-betul dapat menjadi andalan dan harapan masyarakat yang
membutuhkan perlindungan.
Namun sayangnya, masih saja ada perusahaan asuransi yang menolak klaim
asuransi nasabah atau pihak keluarganya sebagai penerima manfaat, dengan
berbagai alasan yang teresan mengada-ada dan salah satunya nasabah di anggap
tidak jujur pada saat pengisian surat pengajuan Asuransi jiwa (SPAJ), karena di
anggap menyembunyikan penyakitnya.
Buktinya PT..Prudential life Assurance telah di gugat wansprestasi (telah
cidera janji) oleh ibu Hotmauli manurung sebagai penerima manfaat dari pemegang
polis No.52635345,pada tanggal 10 Desember 2013 atas nama Tohap Napitupulu.
Sidang gugagat tersebut di gelar di Pengadilan Negri Jakarta.
Senin(20/04/2015), di gelar sidng ke tiganya terkait kasus penolakan klaim asuransi
oleh PT..Prudential life Assurance (tergugat) terhadap klaim Hotmauli Manurung
selaku penggugat.
Capt.Samuel Bonaparte dan Ridha Sjartina selaku kuasa hukum penggugat
menjelaskan, dalam kasus ini Prudential menolak mencairkan Asuransi yang
diajukan oleh ibu Hotmauli Manurung dengan dasar tidak masuk akal dan terkesan
mengada-ada yaitu “menduga atau menuduh” tertanggung(suami penggugat) memiliki
indikasi penyakit jantung yang tidak di laporkan pada saat pengisian Surat
Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), semata-mata karena pernah berobat dengan nyeri
dada, dimana hal ini berbeda dengan fakta yang ada.
Walupun demikian pihak prudential tetap tidak melaksanakan kewajibanya
untuk membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya suami penggugat , pada
31 januari 2014 sesuai surat kematian No.101/RSEB-RM-IGD/BD/I/2014. Yang di
keluarkan oleh RS. St.Elisabeth.
Dalam perjanjian Asuransi dikenal asas UTMOST
GOOD (itikat baik), hal tersebut
adalah kewajiban semua pihak dalam perjanjian asuransi dan bukan hanya
kewajiban salah satu atau sebagian pihak saja, ujar Samuel Bonaparte selaku
pengacara penggugat. Jika pencairan asuransi jiwa, perusahaan mempermasalahkan
formalitas dalam pendaftaranya, maka hal tersebut menjadi tidak adil, karena
saat pencairan tertanggung pasti sudah meninggal dan tidak bisa lagi memberikan
keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi saat proses pengisian Surat
Pengajuan Asuransi(SPAJ).
Padahal ,kata ibu Hotmauli Manurung juga telah mengajukan klaim yang serupa
pada Asuransi Mega Life dan Asuransi BRIngin Life terkait dengan klaim atas
kematian Tohap Napitupulu, dan Klaimnya kepada Perusahaan-perusahaan tersebut
di terima.
Hotmauli
Manurung kini bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah
memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau
ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli
selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.
Samuel
Bonaparte, kuasa hukum Hotmauli, menyambut baik putusan majelis hakim.
"Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya, seperti
dikutip Kontan, Jumat (23/10/2015).
Putusan
pengadilan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (22/10/2015).
Hotmauli menuntut pihak Prudential Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Hotmauli menuntut pihak Prudential Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Kuasa hukum
Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio, enggan banyak berkomentar dengan
putusan majelis hakim.
"Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," ujarnya.
"Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," ujarnya.
Kasus ini
berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential
pada tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta.
Sayangnya, setelah lima bulan, klaim polis belum juga keluar.
Prudential Indonesia kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia ini menolak pengajuan klaim asuransi karena riwayat nyeri dada yang dialami oleh almarhum Tohap Napitupulu tidak disampaikan. (Tri Sulistiowati)
update: PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu. Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.
Sayangnya, setelah lima bulan, klaim polis belum juga keluar.
Prudential Indonesia kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia ini menolak pengajuan klaim asuransi karena riwayat nyeri dada yang dialami oleh almarhum Tohap Napitupulu tidak disampaikan. (Tri Sulistiowati)
update: PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu. Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.
PT
Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang
digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu.
Perusahaan asuransi jiwa ini akan membayar klaim sesuai yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan asuransi jiwa ini akan membayar klaim sesuai yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pengadilan
memerintahkan kami mematuhi kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak di Badan
Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)," kata Widyananto
Sutanto, VP Corporate Communication Prudential, Rabu (28/10/2015).
Dia
menjelaskan, sudah ada kesepakatan tercapai di BMAI pada Januari
lalu. Isinya, Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia
(sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.
Prudential juga tidak diharuskan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Prudential juga tidak diharuskan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Dengan
putusan pengadilan itu, Prudential tidak akan membayar nilai lain yang
pernah digugat yaitu Rp 198 juta maupun ganti rugi imateriil Rp 1
miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.
Sekadar informasi, Hotmauli menggugat klaim polis Prudential pada Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Namun, pada Oktober 2014, Prudential menolak pengajuan klaim lantaran almarhum Tohap sebelumnya tidak pernah menyampaikan riwayat nyeri dada yang dialaminya. (Sanny Cicilia)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.
Sekadar informasi, Hotmauli menggugat klaim polis Prudential pada Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Namun, pada Oktober 2014, Prudential menolak pengajuan klaim lantaran almarhum Tohap sebelumnya tidak pernah menyampaikan riwayat nyeri dada yang dialaminya. (Sanny Cicilia)
Surat Klarifikasi
Dari PT.PRUDENTIAL
Fakta yang Terjadi Di dalam Kasus wansprestasi PT..Prudential
life Assurance
a.
Prudential menolak mencairkan Asuransi yang diajukan
oleh ibu Hotmauli Manurung dengan dasar tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada
yaitu “menduga atau menuduh” tertanggung(suami penggugat) memiliki indikasi
penyakit jantung yang tidak di laporkan pada saat pengisian Surat Pengajuan
Asuransi Jiwa (SPAJ), semata-mata karena pernah berobat dengan nyeri dada.
b.
pihak prudential tetap tidak melaksanakan kewajibanya
untuk membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya suami penggugat , pada
31 januari 2014 sesuai surat kematian No.101/RSEB-RM-IGD/BD/I/2014. Yang di
keluarkan oleh RS. St.Elisabeth.
dalam Kasus di atas dapat disimpulkan Bahwa PT..Prudential life Assurance
memang melakukan Wansprestasi karena telah mengingkari kesepakatan yang di buat
oleh PT..Prudential life Assurance dan Alm. Penggugat dalam Pasal 1243
KUHPerdata
Pasal tersebut mengatur Mengenai Kerugian akibat melanggar Perjanjian atau
BREACH OFF CONTRAK atau WANPRESTASI. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa :
“ Peggatian biaya, Rugi dan Bunga karena tak di penuhinya Suatu Perikatan,
barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai
memenuhi perikatanya, tetap melalaikanya, atau jika sesuatu yang harus
diberikan atau dibuatnya , hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang
waktu yang telah dilampaukanya”.
Refrensi:
https://books.google.co.id/books?id=LLJt_Orx6UQC&pg=PT149&lpg=PT149&dq=pasal+hukum+perikatan+yang+mengatur+wanprestasi&source=bl&ots=x2_qhef-DD&sig=fK4Q0DvmP2NXmFMDtuGrVzbDaQg&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=pasal%20hukum%20perikatan%20yang%20mengatur%20wanprestasi&f=false
Nama kelompok D
2EB07
2EB07
Gena Riyanti Fitri (24214481)
Fadil hasan (23214756)
Faiz Reynaldiswandi (23214831 )
Gina Yetika Putri (24214571)