Blogger Widgets Gena Riyanti Fitri : April 2016

Rabu, 20 April 2016

ANALISIS KASUS WANPRESTASI PT PRUDENTIAL DI LIHAT DARI SISI HUKUM PERIKATAN


ANALISIS KASUS WANPRESTASI PT.PRUDENTIAL DI LIHAT DARI SISI HUKUM PERIKATAN

Ditengah pergeseran tren masyarakat yang mulai menunjukan minat terhadap sistem asuransi, maka perusahaan asuransi tentunya dituntut jika pihaknya memang betul-betul dapat menjadi andalan dan harapan masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Namun sayangnya, masih saja ada perusahaan asuransi yang menolak klaim asuransi nasabah atau pihak keluarganya sebagai penerima manfaat, dengan berbagai alasan yang teresan mengada-ada dan salah satunya nasabah di anggap tidak jujur pada saat pengisian surat pengajuan Asuransi jiwa (SPAJ), karena di anggap menyembunyikan penyakitnya.

Buktinya PT..Prudential life Assurance telah di gugat wansprestasi (telah cidera janji) oleh ibu Hotmauli manurung sebagai penerima manfaat dari pemegang polis No.52635345,pada tanggal 10 Desember 2013 atas nama Tohap Napitupulu.
Sidang gugagat tersebut di gelar di Pengadilan Negri Jakarta. Senin(20/04/2015), di gelar sidng ke tiganya terkait kasus penolakan klaim asuransi oleh PT..Prudential life Assurance (tergugat) terhadap klaim Hotmauli Manurung selaku penggugat.

Capt.Samuel Bonaparte dan Ridha Sjartina selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, dalam kasus ini Prudential menolak mencairkan Asuransi yang diajukan oleh ibu Hotmauli Manurung dengan dasar tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada yaitu “menduga atau menuduh” tertanggung(suami penggugat) memiliki indikasi penyakit jantung yang tidak di laporkan pada saat pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), semata-mata karena pernah berobat dengan nyeri dada, dimana hal ini berbeda dengan fakta yang ada.

Walupun demikian pihak prudential tetap tidak melaksanakan kewajibanya untuk membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya suami penggugat , pada 31 januari 2014 sesuai surat kematian No.101/RSEB-RM-IGD/BD/I/2014. Yang di keluarkan oleh RS. St.Elisabeth.

Dalam perjanjian Asuransi dikenal asas UTMOST GOOD (itikat baik), hal tersebut adalah kewajiban semua pihak dalam perjanjian asuransi dan bukan hanya kewajiban salah satu atau sebagian pihak saja, ujar Samuel Bonaparte selaku pengacara penggugat. Jika pencairan asuransi jiwa, perusahaan mempermasalahkan formalitas dalam pendaftaranya, maka hal tersebut menjadi tidak adil, karena saat pencairan tertanggung pasti sudah meninggal dan tidak bisa lagi memberikan keterangan tentang apa yang sebenarnya terjadi saat proses pengisian Surat Pengajuan Asuransi(SPAJ).
Padahal ,kata ibu Hotmauli Manurung juga telah mengajukan klaim yang serupa pada Asuransi Mega Life dan Asuransi BRIngin Life terkait dengan klaim atas kematian Tohap Napitupulu, dan Klaimnya kepada Perusahaan-perusahaan tersebut di terima.

Hotmauli Manurung kini bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.
Samuel Bonaparte, kuasa hukum Hotmauli, menyambut baik putusan majelis hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya, seperti dikutip Kontan, Jumat (23/10/2015).
Putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (22/10/2015).

Hotmauli menuntut pihak Prudential Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio, enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim.

"Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," ujarnya.
Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential pada tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta.

Sayangnya, setelah lima bulan, klaim polis belum juga keluar.

Prudential Indonesia kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia ini menolak pengajuan klaim asuransi karena riwayat nyeri dada yang dialami oleh almarhum Tohap Napitupulu tidak disampaikan. (Tri Sulistiowati)

update:
 PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu.  Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.
PT Prudential Life Assurance membantah harus membayar keseluruhan nilai yang digugat Hotmauli Manurung, atas nama Almarhum Tohap Napitupulu.

Perusahaan asuransi jiwa ini akan membayar klaim sesuai yang diperintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Pengadilan memerintahkan kami mematuhi kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)," kata  Widyananto Sutanto, VP Corporate Communication Prudential, Rabu (28/10/2015). 

Dia menjelaskan, sudah ada kesepakatan tercapai di BMAI pada Januari lalu. Isinya, Prudential hanya membayar klaim nasabah secara ex gratia (sesuai kebijaksanaan Prudential) yaitu Rp 48 juta.

Prudential juga tidak diharuskan untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 1 miliar. 

Dengan putusan pengadilan itu, Prudential tidak akan membayar nilai lain yang pernah digugat yaitu Rp 198 juta maupun ganti rugi imateriil Rp 1 miliar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.

Sekadar informasi, Hotmauli menggugat klaim polis Prudential pada Februari 2014 sebesar Rp 96 juta. Namun, pada Oktober 2014, Prudential menolak pengajuan klaim lantaran almarhum Tohap sebelumnya tidak pernah menyampaikan riwayat nyeri dada yang dialaminya. (Sanny Cicilia)

Surat Klarifikasi Dari  PT.PRUDENTIAL



Fakta yang Terjadi Di dalam Kasus wansprestasi PT..Prudential life Assurance

a.       Prudential menolak mencairkan Asuransi yang diajukan oleh ibu Hotmauli Manurung dengan dasar tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada yaitu “menduga atau menuduh” tertanggung(suami penggugat) memiliki indikasi penyakit jantung yang tidak di laporkan pada saat pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), semata-mata karena pernah berobat dengan nyeri dada.
b.      pihak prudential tetap tidak melaksanakan kewajibanya untuk membayarkan uang pertanggungan atas meninggalnya suami penggugat , pada 31 januari 2014 sesuai surat kematian No.101/RSEB-RM-IGD/BD/I/2014. Yang di keluarkan oleh RS. St.Elisabeth.
dalam Kasus di atas dapat disimpulkan Bahwa PT..Prudential life Assurance memang melakukan Wansprestasi karena telah mengingkari kesepakatan yang di buat oleh PT..Prudential life Assurance dan Alm. Penggugat dalam Pasal 1243 KUHPerdata
Pasal tersebut mengatur Mengenai Kerugian akibat melanggar Perjanjian atau BREACH OFF CONTRAK atau WANPRESTASI. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa :
“ Peggatian biaya, Rugi dan Bunga karena tak di penuhinya Suatu Perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatanya, tetap melalaikanya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya , hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukanya”.


Refrensi:




https://books.google.co.id/books?id=LLJt_Orx6UQC&pg=PT149&lpg=PT149&dq=pasal+hukum+perikatan+yang+mengatur+wanprestasi&source=bl&ots=x2_qhef-DD&sig=fK4Q0DvmP2NXmFMDtuGrVzbDaQg&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=pasal%20hukum%20perikatan%20yang%20mengatur%20wanprestasi&f=false




Nama kelompok D
2EB07
 



*       Gena Riyanti Fitri      (24214481)
*     Fadil hasan                  (23214756)
*      Faiz Reynaldiswandi   (23214831 )
*      Gina Yetika Putri       (24214571)