HUKUM PERIKATAN
Sebelum Membahas lebih lanjut tentang hukum perikatan alangkah baiknya kita tau terlebih dahulu apa itu hukum, unsur apa yang terkandung di dalam hukum, ciri-ciri hukum, sifat hukum, dan sumber hukum, karna dari kita mengetahui pengertian hukum maka kita juga lebih mudah memahami apa itu hukum perikatan? Berikut Penjelasanya
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan atau
kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama yang dapat di paksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi. Pada pokoknya
hukum itu ialah peraturan-peratuan yang bersofat memaksa yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni peraturan-peraturan
yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraaturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan yaitu dengan hukuman
tertentu.
Denifinisi Hukum Menurut Para Ahli
a.
Paham Hukum Alam Menurut Aristoteles, Hukum
adalah sesuatu yang berbeda dari pada sekedar mengatur dan mengekspresikan
bentuk dari konstitusi, dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para
hakim dan putusanya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
b.
Menurut Grotius, Hukum adalah Peraturan tentang
tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c.
Paham HistorisMenurut Karl Vonsavign, Hukum
adalah aturan yang terbentuk melalui kebiasaan
dan perasan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekeuasaan secara
diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akan dihidupkan oleh
kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
d.
Marxist, Hukum adalah Suatu pencerminan dari
hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
e. Menurut
john Austin, Melihat hukum sebagai perangkat kaidah, baik langsung maupun tidak
langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan
masyarakat yang independen, diman atoritas ( pihak yang berkuasa) merupakan
otoritas yang tertinggi. Kelemahan pandangan john austin adalah sebagai
berikut:
UNSUR-UNSUR HUKUM
Berdasarkan Definisi hukum tersebut
diatas, dalam disimpukan bahwa hukum itu terdiri dari beberapa unsur yaitu:
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Perturan
itu bersifat memaksa.
d. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
CIRI-CIRI HUKUM
Untuk dapat mengenal hukum, perlu
diketahui ciri-ciri hukum yaitu:
a. Adanya
perintah atau Larangan.
b. Perintah
dan Larangan itu Harus Patut diataati setiap orang.
SIFAT HUKUM
Hukum mempunyai sifat mengatur dan
memaksa, ia merupakan peraturan. Peraturan hidup kemayarakatan( yang di sebut
norma atau kaidah) yang dapat memaksa orang supaya menaati tataterdib dalam
masyarakat , serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa
yang tidak mau patuh mentaatinya.
TUJUAN HUKUM
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yang pada pokoknya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum formal :
Ø Undang-Undang
Ø Kebiasaan
Ø Keputusan
Hakim (Yuris Prudensi)
Ø Perjanjian
internasional (Traktat)
Ø Pendapat
para sarjana Hukum (Doktrin)
Menurut isinya Hukum dapat dibagi
dalam
1. Hukum
Privat ( Hukum Sipil)
Yaitu Hukum yang
mengatur Hubungan antara Orag yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan
kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum
Publik ( Hukum Negara)
Yaitu Hukum yang
mengatur hubungan antara negara degan alat-alat perlengkapan negara atau
hubungan anatara negara-negara dengan warganegaranya, yaitu
§
Hukum Tata Negara
§
Hukum Administrasi Negara
§
Hukum Pidana
§
Hukum Internasional
§
Hukum Pepajakan
§
Hukum Perburuan
§
Hukum Perdata
§
Hukum Perikatan
§
Hukum perjanjian dan lain-lain.
PENGERTIAN PERIKATAN
APA
ITU PERIKATAN ?
Perikatan atau Verbinntenis yang
terletak dalam buku III KUH perdata adalah hukum yang mengatur Hubungan Hukum
antara dua orang atau lebih yang terletak dalam lapangan, harta kekayaaan
dimana pihak yanng satu wajib berprestasi dan pihak yang lain berhak atas
prestasi tersebut. Perikatan memiliki istilah istilah verbintenis (bahasa
belanda) dan memiliki setidaknya tiga pengertian yaitu perikatan, perutangan,
dan perjanjian. Namun diantara ketiga pengertian tersebut, verbintenis lebih
tepat diartikan sebagai perikatan.
Definisi perikatan menurut pitlo
adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau
lebih dimana salah satu pihak memiliki hak (kreditur) dan pihak lain memiliki
kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Definisi perikatan menurut subekti
(1970) merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak dimana
ihak yang satu berhak menutup sesuatu hal dari pihak yang lain, yang
berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Senada dengan subekti, Setiawan (1987)
menyatakan bahwa perikatan adalah perhubungan hukum antara dua orang atau dua
pihak, dalam lapangan hukum harta kekayaan (vermogen recht) yang memberi hak
(recht) pada salah pihak (kredit) dan memberi kewajiban (plicht) pada pihak
yang lain (debitur) atas sesuatu prestasi. Sedangkan unsur-unsur dalam hukum
perikatan terdiri atas :
1. Unsur
kekayaan, karna hukum perikatan merupakan bagian dari hukum harta kekayaan
(vermogens recht).
2. Unsur
pihak, yaitu debitur atau kreditur.
3. Unsur
objek hukum atau prestasi yang melahirkan hubungan hukum.
4. Unsur
schuld (hak atau hutang debitur pada kreditur) dan haftung (harta kekayaan
debitur untuk membayar kewajiban kepada debitur).
Hubungan hukum dalam perikatan harus
di dahuluhi dengan adanya tindakan hukum (rechhandeling) yang menjadi sumber
perikatan. Menurut pasal 1233 KUH perdata,perikatan dapat ditimbulkan
1. Ketentuan
undang-undang, timbul karna perintah undung-undang (hak alimentasi, hukum
tetangga) atau akibat perbuatan orang (baik menurut hukum-ouver schulding
debetaling).
Syarat objek perikatan seperti
dijelaskan oleh Darwis (2012):
1. Objeknya
harus tertentu, dan khususnya terhadap perikatan yang timbul untuk dari
perjanjian (pasal 1320 sub 3, pasal 1465 KUH perdata)
Objeknya harus diperolehkan, dan
tidak bertentangan dengan undung-undang, ketertiban umum atau kesusilaan (
pasal 1335,pasal 1337 KUH perdata )
2. Objeknya
dapat di nilai dengan uang, yaitu suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan.
3. Objeknya
atau prestasinya mungkin di laksanakan.
4. Terkait
dengan prestasi, ada 2macam ketidak kemungkinan yaitu, ketidak kemungkinan
relatif dan objektif. Ketidak kemungkinan relatif maksudnya adalah hanya bagi
debitur tertentu saja yang tidak mungkin, misalnya prestasi menyanyi untuk
orang yang tuna wicara. Sedangkan ketidakmungkinan objektif merupakan prestasi
yang memang tidak mungkin dilaksanakan, misalnya menempuh perjalanan
Jakarta-Tokyo dalam 30 menit. Semua debitur tidak mungkin melakukan prestasi
ini.
Sumber-Sumber Hukum Perikatan
Sumber Perikatan
(Pasal 1233
KUHPerdata)
Perjanjian
(pasal 1313 KUHPerdata) Undang-Undang
Perintah UU saja
(pasal 104 Tentang Alimentasi, Akibat Perbuatan
Manusia
625tentang Hukum
Tetangga-KUHPerdata
Perbuatan Menurut Hukum
1.
Ouver schuldig de betaling
(ps. 1359 KUHPerdata)
(ps. 1359 KUHPerdata)
2.
Zaakwarnerming
(Ps.1354 KUHPerdata)
(Ps.1354 KUHPerdata)
3.Naturlijke
verbintenis
Perbuatan Melawan Hukum
(onrechmatigdaad)-Ps.1365
KUHPerdata
(onrechmatigdaad)-Ps.1365
KUHPerdata
Secara Sederhana Sumber perikatan
dijelaskan melalui bagan di atas tentang sumber perikatan. Sedangkan Macam-macam
Hukum perikatan Menurut KUHPerdata Adalah :
1. Perikatan
Bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan yang terjadinya
tergantung pada kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
Contoh : Seseorang akan membeli tanah di suatu tempat, namun menunggu sawahnya
di tempat lain laku terlebih dahulu. Perikatan bersyarat dapat di bedakan atas
dua, yakni : a). Perikatan dengan syarat tangguh, b). Perikatan dengan syarat
berakhir.
2. Perikatan
yang bergantung pada ketetapan waktu (tijdsbepaling)
Perikatan ini pasti terjadi, dan
hanya tergantung atau menuju pada waktu yang telah di tentukan. Perbedaan
dengan perikatan bersyarat adalah , jika perikatan bersyarat syarat perikatanya
belum tentu terjadi. Contoh : Seseorang akan
melakukan kerjasama bisnis jika sudah Pensiun.
3. Perikatan
Alternatif (mana suka)
Disebut juga sebagai Perikatan
yang membolehkan memilh. Dimana terdapat dua atau lebih prestasi, sedangkan
kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan dia lakukan. Kecuali
ditentukan sebaliknya, hak memilih ada pada si berhutang.
4. Perikatan
Solider (Tanggung-menanggung)
Beberapa orang bersama-sama (sebagai debitur)
berhadapan dengan satu orang (sebagai kreditur), atau berlaku sebaliknya. Masing-masing
anggota dapat mempunyai kuasa penuh atas hak seluruh anggota; dan dapat juga
dituntut untuk bertanggung jawab penuh atas prestasi/ kewajiban dari
keseluruhan kelompoknya.
5. Perikatan
yang dapat di bagi dan tidak dapat di bagi
Adalah mengenai pemenuhan
prestasinya (kewajiban yang diperjanjikan) ,Tergantung dari sifat barang atau
maksud dari perikatannya.
PENGERTIAN PERJANJIAN
Seperti yang sudah di bahas di
awal bab, perjanjian secara khusus memiliki beberapa istilah yaitu,
overeenkimst(Belanda) maupun contract/agreement(inggris). Meskipun hampir mirip
dengan istilah persetujuan, namun dalam pembahasan kita akan lebih memilih
menggunakan istilah perjanjian/kontrak dibandingkan dengan persetujuan.menurut
Hofmann(1935) kontrak dan perjanjian menunjukan kepada kita bahwa kata kontrak
dan perjanjian menurut buku IIIKUHPerdata adalah sama dan cara penyebutannya
secara berturut-turut seperti tersebut di atas memang disengaja dengan tujuan
untuk menunjukan, bahwa pembuat undang-undang
menganggap kedua istilah tersebut mempunyai arti yang sama.
Pasal 1313 KUHPerdata merumuskan
pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Hubungan Antara Perikatan dan
Perjanjian adalah Bahwa perjanjian itu Menerbitkan Perikatan.
Perjanjian Adalah Sumber Perikatan,
disamping sumber-sumber lain suatu perjanjian juga dimaskukkan persetujuan
karena dua pihak perihal itu setuju untuk melakukan sesuatu dapat dikatakan
bahwa dua perkataanya (Perjanjian dan Persetujuan itu adalah sama artinya
perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan yaitu
Undang-Undang.
Hapusnya perikatan
Dalam praktek hapusnya perikatan:
n
Jangka
waktunya berakhir
n
Dilaksanakan
objek perjanjian
n
Kesepakatan
dua belah pihak
n
Pemutusan
secara sepihak
n
Adanya
putusan pengadilan
Pasal 1381 KUHPerdata
n
Pembayaran
n
Penawaran
pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang (konsinyasi)
n
Pembaharuan
hutang (novasi)
n
Perjumpaan
hutang (kompensasi)
n
Percampuran
hutang
n
Pembebasan
hutangnya
n
Musnahnya
barang yang terhutang
n
Batal
dan pembatalan
n
Berlakunya
syarat batal
n
Lewatnya
waktu (kadaluarsa)
Hukum Perikatan Islam
Hukum adalah rangkaian
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu
masyarakat dan bertujuan mengadakan tata terdib diantara anggota-anggota
masyarakat.
Ini berarti bahwa unsur-unsur
hukum dapat di anggap ada, apabila suatu tingkah laku seseorang sedikit banyak
menyinggung atau mempengaruhi tingkah laku dan kepentingan orang lain.
Sedangkan Perikatan Menurut Islam
merupakan suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak
yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut
sesuatu dinamakan Kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang
berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang.
Dapat disimpulkan bahwa Perikatan
Merupakan Pengertian yang abstrak,yaitu hak dan kewajiban, sedangkan perjanjian
merupakan pengertian yang kongkrit yaitu perbuatan. Dengan demikian kita dapat
menarik kesimpulan bahwa yang di maksud dengan hukum perikatan menurut islam
adalah Suatu Perjanjian atau perbuatan hukum yang berdasarkan kepada Nash-nash
Al-Qur’an, Al-karim dan hadist-hadist Nabawi serta Ra’yu (Hasil Pemikiran Akal
Sehat manusia baik secara perorangan maupun kelompok).
Syarat-syarat perikatan/perjanjian
1. Tidak
boleh bertentangan dengan syariat islam, yang telah di tetapkan. Rasullah
bersabda; “setiap syarat yang tidak ada dalam hukum allah bertentangan dengan
al-quran tidak di anggap syah walaupun terjadi sejuta ketentuan.
2. Hendaknya
benar-benar keluar dari hati nurani masing-masing dan pikiran sendiri, tidak
merasa terpaksa atau karena intimidasi, bukanlah perjanjian/perikatan, kalau
tanpa ada kebebasan dari kedua belah pihak.
3. Harus
sejalas setiap kata atau kalimat dalam perjanjian itu tidak boleh ada yang
sulit dan menyulitkan, sehingga harus ada interpretasi atau mungkin penafsiran
lain yang akan menimbulkan perbedaan pendapat.
Refrensi
Asyhadie, H.Zaeni S.H.,M.Hum,
Rahman, Arief, S.H.,M.Hum.(2013).Pegantar
Ilmu Hukum,Cetakan pertama.Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Sunyoto,Drs.Danang S.H,S.E,M.M,
& Putri,Wika Harisa,S.E.S.H,M.Se,M.E.I.(2016).Hukum Bisnis,Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.
Furqan,Arif, Marzuki,Muharam, dkk.(2002).Islam Untuk Disiplin Ilmu hukum,Direktorat
Jendral Kelembagaan Agama Islam.
Nama kelompok D
2EB07
Gena Riyanti Fitri (24214481)
Fadil hasan (23214756)
Faiz Reynaldiswandi (23214831 )
Gina Yetika Putri (24214571)